Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ari Junaedi
Akademisi dan konsultan komunikasi

Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

Euforia Militer di Balik Seragam Kementerian "Pertanahan"

Kompas.com - 01/08/2022, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sekitar tahun 1950-an terutama setelah menjadi panglima tertinggi angkatan perang, seragam Soekarno makin condong ke corak militer dengan banyak sematan tanda jasa di baju bagian dada (Andrian Dektisa, UK Petra Surabaya).

Baca juga: Atribut Pegawai ATR/BPN Kini Mirip Tentara, Apa Alasannya?

Menariknya dengan menggunakan metode penelitian the site of image itself dari Gillian Rose (2006), dengan teori hibriditas kajian poskolonial Homi K Bhabha, Andrian Dektisa dari Universitas Kristen Petra menemukan bahwa penggunaan karakteristik militer menjadi ajang penciptaan figur-figur hibriditas. Selain itu juga sebagai kanal pencarian figur superioritas.

Karakteristik militer menjadi fashion sekaligus artikulasi “rasa ketidakpercayaan diri” khas masyarakat poskolonial kontemporer. Teori hibriditas dari kajian poskolonial dalam penelitian Andrian Dektisa ini menggunakan cara pandang Homi K Bhabha dalam buku The Location of Culture (1994). Alasannya, fenomena dalam objek material merupakan fenomena budaya bangsa Indonesia dalam relasinya dengan budaya Barat sehingga menciptakan hibrid yang kemudian menjadi wujud representasi.

Hibriditas terlihat dari pengadopsian bentuk-bentuk kebudayaan salah satunya berupa pakaian serta berkembang menjadi “produk- produk budaya” dalam ruang sosial dan historis seusai era kolonial. Bhabha berusaha menemukan pertalian dan ketegangan antara keduanya yang melahirkan hibriditas. Konsep “hibrid “ digunakan untuk menggambarkan bergabungnya dua bentuk yang memunculkan sifat-sifat tertentu dari masing-masing bentuk, dan sekaligus juga meniadakan sifat-sifat tertentu yang dimiliki keduanya.

Namun, poskolonialitas selain melahirkan hibriditas, juga menciptakan bentuk- bentuk resistensi dan negosiasi baru antar pelaku.

Antara seragam versus kinerja

Tidak berselang lama usai Hadi Tjahjanto didapuk menjadi Menteri ATR/BPN, publik dikejutkan dengan penyitaan 300 sertifikat bidang obyek tanah yang berada di Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, oleh Satuas Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Padahal 300 sertifikat tersebut adalah cakupan Program Redistribusi Tanah yang sertifikatnya telah dibagi-bagikan oleh Presiden Jokowi dalam acara seremonial yang meriah beberapa waktu yang lalu tetapi kini telah disita oleh Satgas BLBI.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI mengakui adanya penyitaan 300 sertifikat lahan milik masyarakat di lahan eks aset Bank Namura Internusa atas nama James Januardy di Cikopomaya, Jasinga, Bogor (Kompas.com, 27/06/2022).

Kisruh penyitaan 300 sertifikat oleh Satgas BLBI tidak urung membuat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memerintahkan jajarannya untuk melakukan pendalaman guna mencari penyebabnya. Masyarakat dijamin Hadi tidak akan dirugikan karena sesuai komitmen Presiden Jokowi dalam program reforma agraria. Hadi memastikan obyek tanah yang berada di Jasinga telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah sejumlah 300 bidang.

Redistribusi tanah telah dilakukan pada tanah obyek reforma agraria atau TORA. TORA merupakan tanah yang dikuasai oleh negara atau tanah yang dimiliki masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi. Salah satu obyek dari redistribusi tanah yakni tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohonkan pembaruan haknya dalam jangka waktu satu tahun setelah haknya berakhir.

Kisruh penyitaan sertifikat tanah di Jasinga adalah salah satu dari sekian banyak kasus-kasus tanah yang menyita perhatian publik. Sertifikat ganda bahkan pemalsuan sertifikat tidak akan bisa terbit tanpa peran “orang dalam”.

Penangkapan empat pejabat dan 10 pegawai BPN kantor wilayah Jakarta dan Bekasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait penerbitan sertifikat dengan warkah palsu dan tanpa melalui prosedur yang benar adalah kejadian “memalukan” yang modus lama ulah nakal “orang dalam” (Tempo.co, 18 Juli 2022).

Andai tidak tersangkut kasus pencucian uang dan gratifikasi, mungkin saat ini mantan Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat, Gusmin Taurita, sudah menggunakan tongkat komando, berseragam baru dan memakai baret uniform ATR/BPN yang baru diresmikan Pak Menteri Hadi. Hanya karena “bernasib sial”, Gusmin bersama Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat, Siswidodo, divonis pidana penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (Antaranews.com, 5 Januari 2022).

Sepanjang tahun 2021 Kementerian ATR/BPN telah melakukan penyelesaian 63 kasus kejahatan mafia tanah. Dari 63 kasus, 42 kasus di antaranya terkait pemalsuan dokumen (Detik.com, 18 Januari 2022).

Saat Rapat Kerja Komisi II DPR pada 17 Februari 2022 terungkap bahwa setidaknya terdapat 8.111 kasus yang mengandung unsur pidana. Data ini merupakan kasus yang terjadi sepanjang 2021 di seluruh wilayah Indonesia. Dari 8.111 kasus, menurut Kementerian ATR/BPN, 1.591 kasus telah diselesaikan (Sindonews.com, 24 Juni 2022).

Saya jadi teringat dengan “pesan” Presiden Joko Widodo yang diucapkan saat melantik Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan Sofyan Jalil pada tanggal 15 Juni 2022. Jokowi menegaskan supaya Kementerian ATR/BPN dapat dengan segera menyelesaikan berbagai masalah sengketa tanah di Tanah Air. Pernyataan Presiden Jokowi ini bukannya tanpa alasan hukum. Salah satu tugas Kementerian ATR/BPN berdasarkan Perpres Nomor 47/2020 dan Perpres Nomor 48/2020 ialah perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan kasus pertanahan.

Semoga Pak Menteri tidak menyibukkan diri dengan urusan seragam berbau “militer” ketimbang fokus memberantas karut-marut persoalan tanah. Salah satu “pekerjaan rumah” yang menanti Hadi Tjahjanto adalah persoalan tata lahan di tingkat pedesaan mengingat dampak bertambahnya populasi dan ekspansi pemilik modal sangat boros dengan okupansi lahan-lahan pedesaan. Jangan sampai wong cilik hanya takut dan keder melihat kewibawaan pejabat dan petugas pertanahan ketimbang mereka tidak mendapat haknya lewat sertifikat tanah yang diurus tanpa biaya dan mudah pengurusannya. Tanpa berbelit dan tanpa suap. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com