JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus berjalan.
Terdapat sejumlah perkembangan dalam proses hukum yang dilakukan kedua lembaga itu.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Polri membenarkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang disebut terlibat dalam baku tembak yang menewaskan Brigadir J sudah kembali ditarik ke kesatuan asal yakni Korps Brigade Mobil (Brimob).
Bharada E mulanya diperbantukan menjadi ajudan (aide-de-camp) Sambo.
Peristiwa berdarah yang menewaskan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo, di kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca juga: Satu Ajudan Ferdy Sambo Belum Diperiksa, Ini Penjelasan Komnas HAM
Selain itu, Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) juga menarik kembali penanganan penyidikan perkara dugaan pelecehan, pengancaman serta kekerasan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Perkara itu mulanya ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Berikut ini perkembangan perkara terkait kematian Brigadir J yang dihimpun Kompas.com:
1. Bareskrim Tarik Kembali Penanganan Kasus Kematian Brigadir J dari Polda Metro Jaya
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menarik dua laporan dugaan tindak pidana terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Polda Metro Jaya.
Laporan polisi (LP) itu kini dijadikan satu dengan laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang sejak awal ditangani oleh Bareskrim.
"Ya. Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya (penyidikannya)," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Minggu (31/7/2022).
Dedi menjelaskan, meskipun dua LP terkait kematian Brigadir J telah ditarik Bareskrim, namun penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap dilibatkan di tim khusus.
Baca juga: Komnas HAM Dalami Keberadaan Ferdy Sambo Saat Brigadir J Meninggal
Adapun laporan itu sudah ditarik Bareskrim sejak kemarin.
Untuk diketahui, polisi tengah mengusut tiga laporan dugaan tindak pidana berbeda terkait tewasnya Brigadir J.
Awalnya, Bareskrim Polri mengusut dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Laporan itu dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, pada Senin (18/7/2022).
Sementara itu, Polda Metro Jaya menangani dugaan kasus pelecehan, dan pengancaman serta kekerasan oleh Brigadir J terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo.
Kasus yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan ini, lebih dahulu dilaporkan pihak Ferdy Sambo daripada laporan Keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Namun, saat itu, Mabes Polri memutuskan kasus tersebut dilimpahkan dan ditangani Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Komnas HAM Akan Periksa Orang Dekat dan Istri Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus dugaan pelecehan dan pengancaman serta kekerasan terhadap istri Sambo sudah naik ke tahap penyidikan.
Pelecehan dan pengancaman itu diduga menjadi penyebab awal terjadinya baku tembak antara Brigadir J dengan dengan Bharada E.
Setelah naik ke tahap penyidikan, dua laporan kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dengan dalih sumber daya yang lebih mumpuni daripada polres.
2. Bharada E Ditarik ke Brimob
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkap, Richard Eliezer atau Bharada E, polisi yang diduga membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditarik ke kesatuan asalnya yakni Korps Brigade Mobil (Brimob).
Diketahui, Bharada E merupakan ajudan dari Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Itu kami juga baru tahu, (Bharada) E sudah ditarik ke kesatuannya, ke Mako Brimob," ujar Hasto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/7/2022).
Polri membenarkan Bharada E telah ditarik ke kesatuan asalnya, yakni Korps Brigade Mobil (Brimob).
Baca juga: Bareskrim Tarik Kembali Penanganan Kasus Kematian Brigadir J dari Polda Metro Jaya
"Ya (sudah ditarik), karena statusnya masih jadi saksi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (31/7/2022).
Dedi enggan berkomentar mengenai alasan penarikan Bharada E ke satuan asalnya itu.
Hasto menjelaskan, LPSK mengetahui informasi tersebut saat menjadwalkan pemeriksaan keterangan Bharada E dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sejatinya, Bharada E dan Putri dimintai keterangan oleh LPSK pada Rabu (27/7/2022).
"Nah, E tidak datang, tapi yang datang malah dari Mako Brimob," ucapnya.
Hasto mengatakan, personel yang datang ke LPSK itu menyampaikan bahwa Bharada E kini kembali ke satuan induknya, yakni Brimob.
Alhasil, Hasto meminta tolong kepada pihak Mako Brimob agar Bharada E datang ke kantornya supaya bisa dimintai keterangan.
Bharada E telah menjalani pemeriksaan psikologis di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, pada Jumat (29/7/2022).
Baca juga: LPSK Belum Beri Perlindungan ke Bharada E meski Sudah Jalani Asesmen
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, Bharada E diperiksa kondisi psikologisnya terkait permohonan perlindungan yang dia ajukan sebelumnya.
"Bharada E datang pada pukul 14.30 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sampai dengan pukul 18.00 WIB," kata Edwin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (30/7/2022), dikutip dari Tribun Jakarta.
Hasil pemeriksaan psikologis ini akan menjadi bahan pertimbangan apakah LPSK akan menerima permohonan perlindungan Bharada E atau tidak.
3. Komnas HAM Akan Periksa Orang Dekat dan Istri Ferdy Sambo
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengungkapkan, Komnas HAM akan memeriksa orang-orang dekat Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.
Anam menegaskan, Komnas HAM juga akan memanggil istri Sambo, Putri Candrawati.
Proses itu merupakan tahap lanjutan penyelidikan terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Berikutnya penambahan keterangan ADC (aide de camp atau ajudan) yang belum datang karena ada di luar kota, sama orang seputaran Ferdy Sambo dan Bu Putri,” tutur Anam dalam video keterangannya, Sabtu (30/7/2022).
Selain itu, lanjut Anam, pihaknya masih mendalami penyelidikan soal data siber dan forensik digital.
Baca juga: Brigadir J Disebut Sempat Ucapkan Kata-kata Perpisahan kepada Sang Kekasih
“Setelah itu kami akan mengecek soal balistik, soal DNA dan soal-soal yang diperlukan untuk membuat terangnya peristiwa,” paparnya.
Di sisi lain, Anam pun menjawab soal isu yang beredar di media sosial terkait kertas data yang dilipatnya dalam konferensi pers sebelumnya.
Ia menegaskan kertas itu adalah data siber dan forensik digital yang didapatkan dari mekanisme cell down.
Selain masih butuh pendalaman, data itu tak bisa dibuka semuanya pada publik karena berisi berbagai nomor telefon, termasuk milik keluarga Brigadir J.
“Agar nomor-nomor telefon itu, khususnya yang di sana ada nomor telepon keluarga tidak terpublikasi,” kata dia.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Minta Hasil CCTV Diperlihatkan, Komnas HAM Jawab Begini
Anam sepakat dengan pernyataan salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan yang meminta keamanan keluarga dijamin selama proses pengungkapan perkara.
“Bahwa memang harus ada sistem perlindungan terhadap keluarga Yoshua, kami tutup kemarin karena salah satunya ada nomor-nomor itu,” imbuhnya.
(Penulis : Tatang Guritno, Adhyasta Dirgantara | Editor : Krisiandi, Dani Prabowo, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.