Salin Artikel

UPDATE Kasus Brigadir J: Bareskrim Ambil Alih Kasus dari Polda Metro Jaya, Bharada E Ditarik ke Brimob

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus berjalan.

Terdapat sejumlah perkembangan dalam proses hukum yang dilakukan kedua lembaga itu.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Polri membenarkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang disebut terlibat dalam baku tembak yang menewaskan Brigadir J sudah kembali ditarik ke kesatuan asal yakni Korps Brigade Mobil (Brimob).

Bharada E mulanya diperbantukan menjadi ajudan (aide-de-camp) Sambo.

Peristiwa berdarah yang menewaskan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo, di kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Selain itu, Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) juga menarik kembali penanganan penyidikan perkara dugaan pelecehan, pengancaman serta kekerasan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Perkara itu mulanya ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Berikut ini perkembangan perkara terkait kematian Brigadir J yang dihimpun Kompas.com:

1. Bareskrim Tarik Kembali Penanganan Kasus Kematian Brigadir J dari Polda Metro Jaya

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menarik dua laporan dugaan tindak pidana terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Polda Metro Jaya.

Laporan polisi (LP) itu kini dijadikan satu dengan laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang sejak awal ditangani oleh Bareskrim.

"Ya. Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya (penyidikannya)," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Minggu (31/7/2022).

Dedi menjelaskan, meskipun dua LP terkait kematian Brigadir J telah ditarik Bareskrim, namun penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap dilibatkan di tim khusus.

Adapun laporan itu sudah ditarik Bareskrim sejak kemarin.

Untuk diketahui, polisi tengah mengusut tiga laporan dugaan tindak pidana berbeda terkait tewasnya Brigadir J.

Awalnya, Bareskrim Polri mengusut dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Laporan itu dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, pada Senin (18/7/2022).

Sementara itu, Polda Metro Jaya menangani dugaan kasus pelecehan, dan pengancaman serta kekerasan oleh Brigadir J terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo.

Kasus yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan ini, lebih dahulu dilaporkan pihak Ferdy Sambo daripada laporan Keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri.

Namun, saat itu, Mabes Polri memutuskan kasus tersebut dilimpahkan dan ditangani Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus dugaan pelecehan dan pengancaman serta kekerasan terhadap istri Sambo sudah naik ke tahap penyidikan.

Pelecehan dan pengancaman itu diduga menjadi penyebab awal terjadinya baku tembak antara Brigadir J dengan dengan Bharada E.

Setelah naik ke tahap penyidikan, dua laporan kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dengan dalih sumber daya yang lebih mumpuni daripada polres.

2. Bharada E Ditarik ke Brimob

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkap, Richard Eliezer atau Bharada E, polisi yang diduga membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditarik ke kesatuan asalnya yakni Korps Brigade Mobil (Brimob).

Diketahui, Bharada E merupakan ajudan dari Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

"Itu kami juga baru tahu, (Bharada) E sudah ditarik ke kesatuannya, ke Mako Brimob," ujar Hasto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

Polri membenarkan Bharada E telah ditarik ke kesatuan asalnya, yakni Korps Brigade Mobil (Brimob).

"Ya (sudah ditarik), karena statusnya masih jadi saksi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

Dedi enggan berkomentar mengenai alasan penarikan Bharada E ke satuan asalnya itu.

Hasto menjelaskan, LPSK mengetahui informasi tersebut saat menjadwalkan pemeriksaan keterangan Bharada E dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sejatinya, Bharada E dan Putri dimintai keterangan oleh LPSK pada Rabu (27/7/2022).

"Nah, E tidak datang, tapi yang datang malah dari Mako Brimob," ucapnya.

Hasto mengatakan, personel yang datang ke LPSK itu menyampaikan bahwa Bharada E kini kembali ke satuan induknya, yakni Brimob.

Alhasil, Hasto meminta tolong kepada pihak Mako Brimob agar Bharada E datang ke kantornya supaya bisa dimintai keterangan.

Bharada E telah menjalani pemeriksaan psikologis di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, pada Jumat (29/7/2022).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, Bharada E diperiksa kondisi psikologisnya terkait permohonan perlindungan yang dia ajukan sebelumnya.

"Bharada E datang pada pukul 14.30 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sampai dengan pukul 18.00 WIB," kata Edwin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (30/7/2022), dikutip dari Tribun Jakarta.

Hasil pemeriksaan psikologis ini akan menjadi bahan pertimbangan apakah LPSK akan menerima permohonan perlindungan Bharada E atau tidak.

3. Komnas HAM Akan Periksa Orang Dekat dan Istri Ferdy Sambo

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengungkapkan, Komnas HAM akan memeriksa orang-orang dekat Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.

Anam menegaskan, Komnas HAM juga akan memanggil istri Sambo, Putri Candrawati.

Proses itu merupakan tahap lanjutan penyelidikan terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Berikutnya penambahan keterangan ADC (aide de camp atau ajudan) yang belum datang karena ada di luar kota, sama orang seputaran Ferdy Sambo dan Bu Putri,” tutur Anam dalam video keterangannya, Sabtu (30/7/2022).

Selain itu, lanjut Anam, pihaknya masih mendalami penyelidikan soal data siber dan forensik digital.

“Setelah itu kami akan mengecek soal balistik, soal DNA dan soal-soal yang diperlukan untuk membuat terangnya peristiwa,” paparnya.

Di sisi lain, Anam pun menjawab soal isu yang beredar di media sosial terkait kertas data yang dilipatnya dalam konferensi pers sebelumnya.

Ia menegaskan kertas itu adalah data siber dan forensik digital yang didapatkan dari mekanisme cell down.

Selain masih butuh pendalaman, data itu tak bisa dibuka semuanya pada publik karena berisi berbagai nomor telefon, termasuk milik keluarga Brigadir J.

“Agar nomor-nomor telefon itu, khususnya yang di sana ada nomor telepon keluarga tidak terpublikasi,” kata dia.

Anam sepakat dengan pernyataan salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan yang meminta keamanan keluarga dijamin selama proses pengungkapan perkara.

“Bahwa memang harus ada sistem perlindungan terhadap keluarga Yoshua, kami tutup kemarin karena salah satunya ada nomor-nomor itu,” imbuhnya.

(Penulis : Tatang Guritno, Adhyasta Dirgantara | Editor : Krisiandi, Dani Prabowo, Jessi Carina)

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/31/16570591/update-kasus-brigadir-j-bareskrim-ambil-alih-kasus-dari-polda-metro-jaya

Terkini Lainnya

Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke