Berbagai layanan kependudukan, misalnya, atau layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang kini sudah bisa dibayar secara online.
Masyarakat hanya tinggal menginput data melalui ponsel pintarnya, kemudian membayar pajak sesuai dengan jumlah yang tertera melalui internet atau mobile banking.
Setelah proses verifikasi, tinggal menunggu dokumen dikirim ke rumah. Tak perlu datang ke gerai samsat ataupun membayar calo. Cocok untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang ‘anti ribet’.
Sialnya, proses digitalisasi seringkali memakan korban. Perkembangan teknologi turut mempermudah dan mempercepat pekerjaan manusia.
Pekerjaan yang biasanya dikerjakan oleh dua orang atau lebih, dengan bantuan teknologi bisa dilakukan oleh satu orang.
Digitalisasi serta otomatisasi menimbulkan konsekuensi pada pengurangan tenaga manusia dan digantikan dengan sistem komputer.
Petugas loket yang memeriksa berkas, bisa saja akan dikurangi atau digantikan oleh sistem informasi yang mampu untuk memproses data secara lebih cepat dan akurat.
Begitupun ASN yang berperan sebagai pengajar, guru dan dosen. Kedepan, saat semua wilayah Indonesia sudah terkoneksi dengan baik, dan kita sudah terbiasa dengan pembelajaran jarak jauh, bisa saja kita tidak lagi membutuhkan banyak guru atau dosen.
Melalui ruang virtual, kita bisa menghadirkan guru terbaik yang ada di suatu wilayah, untuk mengajar siswa yang ada di wilayah lainnya.
Guru yang berdomisili di Aceh dapat mengajar siswa yang ada di wilayah Papua, atau siswa yang ada di wilayah Kalimantan, misalnya. Atau sebaliknya, siswa yang ada di Jakarta, bisa belajar dari guru yang berdinas di Papua.
Untuk memenangkan persaingan di era distrupsi digital ini, serta untuk menjawab keinginan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas, pengembangan kompetensi bagi ASN mutlak untuk dilakukan.
PerLAN Nomor 10 tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS telah memberikan pedoman bagi instansi maupun bagi individu PNS itu sendiri untuk mengembangkan kompetensinya.
Pengembangan kompetensi bukan hanya bisa dilakukan secara klasikal, dengan pembelajaran tatap muka di ruang kelas, namun juga bisa dilakukan secara non-klasikal.
Pengembangan kompetensi non-klasikal ini merupakan kegiatan pengembangan kompetensi yang menekankan pada proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas.
Seperti pada kegiatan coaching, mentoring, e-learning, magang, outbound, benchmarking, self-development, dan lain sebagainya.