Masyarakat saat ini lebih memilih untuk berbelanja secara cepat dan instan, dibanding menghabiskan waktu berlama-lama berada di hypermarket, hanya untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.
Perubahan perilaku masyarakat serta distrupsi teknologi, melalui menjamurnya e-commerce menjadi penyebab Giant tidak mampu bertahan.
Terlebih di tengah kondisi pandemi, di mana ada keharusan untuk menjaga jarak dan mengurangi mobilitas, sebagai ikhtiar untuk menghindari paparan virus Corona.
Saya jadi membayangkan, bagaimana jika instansi atau layanan pemerintah juga seperti Giant? Tutup dan terjadi PHK besar-besaran bagi para pegawainya.
Mungkin saat ini kita berpikir, hal itu mustahil bagi PNS yang gajinya ditanggung oleh negara.
Bila kita melihat kondisi saat ini, ancaman PHK juga bisa menghinggapi para PNS. Distrupsi teknologi serta ketidakberdayaan dalam beradaptasi bisa jadi penyebabnya.
Digitalisasi yang terjadi di berbagai lini kehidupan, menjadi peluang sekaligus ancaman bagi instansi publik.
Sangat mungkin bagi mereka yang membayangkan masa depan cerah sampai pensiun, dengan cara menjadi PNS, pada saatnya akan menjadi korban PHK yang diakibatkan oleh distrupsi teknologi.
Revolusi industri generasi keempat yang saat ini sedang berkembang, menuntut sektor publik untuk melakukan transformasi.
Instansi Pemerintah juga dituntut untuk melakukan transformasi digital. Di berbagai lini, pelayanan publik banyak yang berubah menjadi lebih terdigitalisasi.
Melalui digitalisasi pelayanan publik ini diharapkan tercapainya percepatan, efisiensi, akurasi pelayanan, fleksibilitas kerja serta dapat memiliki dampak sosial.
Sistem pelayanan yang modern, cepat dengan data terpadu yang dapat memangkas banyak rantai birokrasi.
Sehingga dapat meningkatkan kualitas serta kecepatan pelayanan yang berdampak pada peningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Pandemi Covid-19 memaksa institusi publik maupun ASN-nya untuk memberikan pelayanan secara digital kepada masyarakat. Pelayanan tatap muka bertransformasi menjadi layanan online.
Pandemi Covid-19 menuntut penyelenggara pelayanan publik untuk mengubah mindset bahwa digitalisasi layanan merupakan solusi dalam akselerasi dan penyederhanaan pelayanan.