Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken UU Nomor 17/2022, Atur Falsafah Syariat Islam di Sumatera Barat

Kompas.com - 29/07/2022, 14:48 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat pada 25 Juli 2022.

Salah satu poin yang diatur dalam UU ini adalah soal falsafah syariat Islam.

Dilansir dari salinan UU yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (29/7/2022), falsafah tersebut diatur pada Pasal 5 huruf c, yakni "Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi Syara', Syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku".

"Serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat," lanjut bunyi aturan itu.

Baca juga: UMK Kota dan Kabupaten di Sumatera Barat Terbaru 2022

Adapun pengertian dari falsafah di atas yakni adat bersendikan syariat, syariat bersendikan Kitabullah.

Secara luas, aturan ini telah dikenal masyarakat terkait dengan pengamalan adat dan Islam dalam masyarakat.

Selain itu, UU Nomor 17 juga mengatur soal wilayah geografis Sumatera Barat yang terdiri dari 12 kabupaten dan tujuh kota.

Dikutip dari Antara, DPR menyetujui lima Rancangan Undang-Undang (RUU) provinsi menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Salah satunya RUU tentang Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga: Nagari Pariangan, Desa dengan Masjid Tua yang Unik di Sumatera Barat

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang dalam laporannya mengatakan, rapat pengambilan keputusan tingkat pertama dilakukan pada rapat kerja pada Selasa (21/6/2022).

"Semua peserta rapat kerja sepakat dan menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat kedua untuk pengambilan keputusan," kata Junimart.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada semua pihak yang bekerja secara efektif dan penuh dedikasi hingga menyelesaikan kelima RUU provinsi tersebut.

Baca juga: [HOAKS] PDI-P Menjadi Partai Terlarang di Sumatera Barat

"Penyusunan itu merupakan pembaharuan dari sisi hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini," ujar Tito.

Penyusunan lima RUU itu mengadopsi substansi dari tujuh UU provinsi yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Seluruh UU itu akan memberikan kepastian dan kekuatan bagi produk hukum turunan di daerah tersebut, seperti peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com