JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat pada 25 Juli 2022.
Salah satu poin yang diatur dalam UU ini adalah soal falsafah syariat Islam.
Dilansir dari salinan UU yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (29/7/2022), falsafah tersebut diatur pada Pasal 5 huruf c, yakni "Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi Syara', Syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku".
"Serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat," lanjut bunyi aturan itu.
Baca juga: UMK Kota dan Kabupaten di Sumatera Barat Terbaru 2022
Adapun pengertian dari falsafah di atas yakni adat bersendikan syariat, syariat bersendikan Kitabullah.
Secara luas, aturan ini telah dikenal masyarakat terkait dengan pengamalan adat dan Islam dalam masyarakat.
Selain itu, UU Nomor 17 juga mengatur soal wilayah geografis Sumatera Barat yang terdiri dari 12 kabupaten dan tujuh kota.
Dikutip dari Antara, DPR menyetujui lima Rancangan Undang-Undang (RUU) provinsi menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Salah satunya RUU tentang Provinsi Sumatera Barat.
Baca juga: Nagari Pariangan, Desa dengan Masjid Tua yang Unik di Sumatera Barat
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang dalam laporannya mengatakan, rapat pengambilan keputusan tingkat pertama dilakukan pada rapat kerja pada Selasa (21/6/2022).
"Semua peserta rapat kerja sepakat dan menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat kedua untuk pengambilan keputusan," kata Junimart.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada semua pihak yang bekerja secara efektif dan penuh dedikasi hingga menyelesaikan kelima RUU provinsi tersebut.
Baca juga: [HOAKS] PDI-P Menjadi Partai Terlarang di Sumatera Barat
"Penyusunan itu merupakan pembaharuan dari sisi hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini," ujar Tito.
Penyusunan lima RUU itu mengadopsi substansi dari tujuh UU provinsi yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Seluruh UU itu akan memberikan kepastian dan kekuatan bagi produk hukum turunan di daerah tersebut, seperti peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.