Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga UU tentang Pemekaran Wilayah Papua Resmi Diundangkan

Kompas.com - 29/07/2022, 10:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Tiga undang-undang tentang pembentukan provinsi baru di Papua telah resmi diundangkan setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (25/7/2022).

Tiga undang-undang tersebut adalah Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Baca juga: Pemekaran Papua: Membangun Kemandirian Daerah Otonom Baru

Berdasarkan UU tersebut, provinsi Papua Selatan berasal dari wilayah provinsi Papua yang terdiri dari Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.

Provinsi Papua Tengah terdiri dari Kabupaten Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.

Sedangkan, provinsi Papua Pegunungan terdiri dari Kabupaten Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Nduga.

Adapun ibu kota masing-masing provinsi adalah Merauke untuk Papua Selatan, Nabire (Papua Tengah), dan Jayawijaya (Papua Pegunungan).

Tiga UU tersebut juga mengatur bahwa peresmian provinsi dan pelantikan penjabat gubernur akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 bulan sejak UU diundangkan.

Baca juga: Kemendagri: 3 Provinsi Baru di Papua Akan Diawasi DPRP dari Provinsi Induk

Sebelumnya, tiga UU tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada Kamis (30/6/2022).

Ide pemekaran Papua memperoleh gelombang penolakan yang cukup masif di Bumi Cenderawasih.

Berulang kali aksi unjuk rasa digelar, baik oleh mahasiswa maupun warga lokal, guna menolak daerah otonom baru yang dianggap akan jadi pintu masuk bagi eksploitasi yang lebih besar di Papua.

Baca juga: Mendagri: Papua Selatan, Tengah, dan Pegunungan Harus Ikut Pemilu 2024

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, pemekaran wilayah di Papua bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat Papua karena pemekaran mendekatkan layanan publik ke masyarakat.

"Pemekaran itu salah satu upaya untuk memberikan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat artinya dengan dibagi wilayah ini jadi tidak jauh dari lokasi, koordinasi yang lebih dekat kepadanya masyarakat," kata Ma'ruf di Mataram, Kamis (30/6/2022).

"Ini tujuannya untuk lebih mudah melayani masyarakat dalam rangka menyejahterakan," imbuh dia.

Selain UU tentang pemekaran wilayah Papua, Jokowi juga telah menandatangani lima UU tentang provinsi lainnya yakni UU 17/2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, UU 18/2022 tentang Provinsi Jambi, UU 19/2022 tentang Provinsi Riau, UU 20/2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan UU 21/2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com