Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: 3 Provinsi Baru di Papua Akan Diawasi DPRP dari Provinsi Induk

Kompas.com - 17/07/2022, 13:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian buka suara soal keadaan di 3 provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, yang pemerintahannya tidak diawasi DPR Papua (DPRP) definitif hingga 2024.

Sebagai informasi, pembentukan 3 provinsi baru ini sudah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna 30 Juni 2022, namun hingga kini belum diundangkan dalam lembaga negara.

Saat ini, DPRP yang ada hanyalah DPRP provinsi induk. Belum ada DPRP untuk Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

"(Untuk mengawasi pj gubernur) kan masih ada DPRD yang lama, atau langsung (diawasi) Komisi II DPR," kata Tito saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Minggu (17/7/2022).

Baca juga: Papua Barat Daya Belum Tentu Gelar Pemilu 2024, Mendagri: Tergantung Dana

Dalam draf UU yang sudah diresmikan parlemen itu, ketiga provinsi tadi baru akan menghelat pemilu pada 2024, termasuk pemilihan anggota DPRP masing-masing provinsi.

Sementara itu, untuk posisi kepala daerah, masing-masing provinsi tersebut akan dipimpin oleh penjabat (pj) gubernur yang akan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo, maksimal awal 2023.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Suhajar Diantoro mengaku bahwa opsi pengawasan oleh DPRP provinsi induk lebih mudah diterapkan.

Menurutnya, anggota-anggota DPRP provinsi induk, bakal ditugaskan untuk mengawasi pemerintahan di 3 provinsi baru, sesuai dapil (daerah pemilihan) mereka.

"Yang berasal dari basis dapil-dapil di provinsi baru akan kita proses kembali ke sana," kata Suhajar kepada Kompas.com, Minggu.

Baca juga: Mendagri: Papua Selatan, Tengah, dan Pegunungan Harus Ikut Pemilu 2024

Ia memberi contoh, anggota DPRD Provinsi Papua yang berasal dari daerah pemilihan 7, meliputi Kabupaten Mappi, Asmat, Boven Digoel, dan Merauke, akan ditugasi mengawasi pemerintahan Provinsi Papua Selatan.

Kebetulan, Provinsi Papua Selatan yang dibentuk DPR terdiri dari 4 kabupaten tersebut.

"Begitu dia (4 kabupaten di Papua Selatan) keluar dari Papua, segera (anggota dewannya) kita kembalikan. Kan dia tidak mewakili lagi," kata Suhajar.

Sementara itu, dalam naskah UU pembentukan 3 provinsi baru Papua, berbagai tugas penting yang seharusnya dipegang parlemen, salah satunya menyusun rancangan APBD, untuk sementara berada di tangan pj gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com