Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Penyuap Mardani Maming Sudah Meninggal

Kompas.com - 29/07/2022, 07:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Henry Soetio, penyuap mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming sudah wafat.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan hal ini menjadi alasan pihaknya hanya menjerat penerima suap perkara izin tambang ini.

“Pemberinya, Hendri Sutiyo itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022) malam.

Baca juga: Bantah Terima Gratifikasi, Mardani Maming Klaim Kasusnya Business to Business

Alex mengatakan, kasus suap ini beririsan dengan kasus yang menjerat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Alex mengaku belum mengetahui apakah perkara yang menjerat Dwidjono itu sudah diputus di pengadilan.

Menurutnya, perkara suap Maming ini bermula dari masyarakat yang melaporkan fakta-fakta persidangan Dwidjono. Laporan tersebut kemudian dikirimkan ke pimpinan KPK dan didalami.

“Kemudian kita mendapatkan cukup alasan untuk melakukan penyelidikan,” kata Alex.

Alex mengaku tidak mengingat secara pasti kapan laporan itu naik ke tahap penyelidikan. Mengenai proses penyelidikan ke penyidikan, kata Alex, bergantung pada temuan barang bukti.

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Mardani Maming Tersangka Suap Izin Tambang

Menurutnya, perkara Maming cepat naik ke tahap sidik karena KPK berhasil mengantongi informasi aliran uang yang dikirimkan melalui transfer. KPK juga meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

“Dan memang diakui ada beberapa kali pemberian baik secara tunai maupun transfer dan disertai pula dengan bukti transfer itu,” kata Alex.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Maming setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Maming sempat menyandang status buron sebelum akhirnya datang ke Gedung Merah Putih KPK guna menemui penyidik pada tanggal 28 Juli.

KPK menilai Maming tidak bersikap kooperatif karena dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, yakni 14 dan 21 Juli sehingga mengeluarkan status buron itu.

Kuasa hukum Maming beralasan pihaknya sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena itu, ia meminta jadwal pemeriksaan Maming ditunda.

Baca juga: KPK Resmi Tahan Mardani Maming di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Tetapi, KPK tidak menilai alasan tersebut bisa dibenarkan secara hukum. Sebab, praperadilan hanya menguji aspek formil.

KPK kemudian menjemput paksa Maming pada 25 Juli, namun gagal karena dia tidak ada di kediamannya. Maming kemudian ditetapkan sebagai buron pada 26 Juli.

Saat tiba di KPK Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu mengaku bingung dirinya menjadi buron dan ditetapkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, pihaknya telah melayangkan surat kesanggupan menemui penyidik pada tanggal 28 Juli.

“Saya juga bingung tanggal 25 suratnya masuk tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik bahwa saya akan hadir tanggal 28,” ujar Maming kepada wartawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com