JAKARTA, KOMPAS.com - Proses ekshumasi makam dan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilakukan pada hari ini, Rabu (27/7/2022).
Proses ekshumasi dan otopsi ulang terhadap makam dan jasad Brigadir J dilakukan atas permintaan keluarga mendiang.
Sebab, sampai saat ini kronologi seputar kematian ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo itu masih diliputi banyak teka-teki.
Proses ekshumasi dan otopsi akan dilakukan di Jambi.
Menurut laporan, tim khusus yang dibentuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut berangkat ke Jambi untuk mengikuti proses ekshumasi dan otopsi ulang.
"Hari ini semua tim sudah berangkat ke Jambi," ujar Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Sejumlah tim yang akan mengikuti proses itu adalah para pakar, tim forensik Polri, dan tim dari eksternal Polri, seperti anggota Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.
Baca juga: Hasil Pendalaman Luka, Komnas HAM Duga Brigadir J Ditembak dari Jarak Berbeda-beda
Namun, Dedi belum menjelaskan lebih jauh soal agenda tim khusus setibanya di Jambi nanti.
Proses otopsi ulang akan dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Jambi.
Keputusan itu diambil setelah komunikasi antara Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), pengacara keluarga Brigadir J, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, serta sejumlah pakar forensik lainnya.
Ekshumasi merupakan penggalian kembali jenazah yang dikuburkan.
Baca juga: Sore Ini Komnas HAM ke Jambi Pantau Ekshumasi dan Otopsi Ulang Brigadir J
Biasanya, dalam dunia forensik, kegiatan ekshumasi dilakukan untuk identifikasi jenazah hingga memastikan penyebab kematian yang sebelumnya diragukan.
Ekshumasi banyak digunakan untuk melakukan investigasi sebuah tindakan kriminal, seperti dugaan pembunuhan yang baru muncul setelah jenazah dimakamkan.
Tindakan ekshumasi dilakukan oleh tim kedokteran forensik atas izin dari dinas pemakaman setempat.
Izin juga perlu didapat dari tim penyidik aparat penegak hukum jika terkait dengan sebuah perkara pidana.