Fatia mengatakan, para hakim terpilih juga akan bertugas terhadap pelanggaran HAM berat lainnya yang akan diajukan oleh Kejaksaan Agung, bukan hanya peristiwa Paniai 2014.
Dia pun menyarankan, hakim ad hoc yang berkualitas dengan jumlah minimal 12 orang bisa dipenuhi dengan cara seleksi lanjutan dengan memperhatikan waktu yang tak hanya berpaku pada akan adanya Pengadilan HAM dalam waktu dekat.
Baca juga: Kontras Pertanyakan Profesionalitas Kejagung Tangani Kasus Paniai
Menurut dia, situasi yang dihadapi MA kali ini menunjukkan ketergesaan, sehingga proses pencarian hakim ad hoc Pengadilan HAM tidak berjalan secara maksimal.
"Kondisi ini juga buah dari lambatnya respons Mahkamah Agung yang tidak segera menindaklanjuti pengumuman tindak penyidikan peristiwa Paniai 2014 yang sudah diumumkan oleh Kejaksaan Agung sejak Desember 2021," papar Fatia.
Sebelumnya, MA meloloskan delapan nama calon hakim ad hoc pelanggaran HAM berat untuk Pengadilan HAM tahun 2022.
Lolosnya delapan nama itu disampaikan melalui pengumuman oleh Panitia Seleksi (Pansel) melalui surat nomor 004/Pansel-HAM7/2022 tertanggal 25 Juli 2022.
"Hasil seleksi yang telah diumumkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," demikian bunyi pengumuman dalam berkas yang diterima Kompas.com, Senin (25/7/2022).
Dari delapan hakim tersebut, empat nama lolos untuk tingkat pertama dan empat nama lainnya untuk tingkat banding.
Baca juga: Tersangka Pelanggaran HAM Berat di Paniai Segera Disidang di PN Makassar
Nama hakim tingkat banding yang lolos yakni Mochamad Mahin, Fennny Cahyani, Florentia Switi Andari dan Hendrik Dengah.
Sementara, untuk hakim tingkat pertama yakni Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, Sofi Rahma Dewi dan Anselmus Aldrin Rangga Masiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.