Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MPR Sepakat Tak Amendemen UUD 1945 Terkait PPHN

Kompas.com - 07/07/2022, 17:17 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sepakat tidak akan melakukan amendemen UUD 1945 guna menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada periode 2019-2024.

Kesepakatan ini diambil melalui rapat gabungan secara tertutup antara pimpinan MPR dan Badan Pengkajian MPR di Gedung MPR, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa amendemen UUD 1945 saat ini sulit untuk direalisasikan.

Baca juga: Pimpinan MPR Sepakat dan Terima Hasil Kajian PPHN, Pintu Amendemen UUD 1945 Ditutup

“Menghadirkan PPHN melalui Tap MPR dengan perubahan terbatas UUD 1945 atau amendemen yang selama ini dicurigai, ditunggangi perubahan jabatan presiden, saat ini sulit untuk kita realisasikan,” kata Bamsoet di Gedung MPR.

Bamsoet mengatakan, MPR menyadari pentingnya kehadiran PPHN bagi bangsa dan negara guna menjamin kesinambungan pembangunan.

Akan tetapi, PPHN tak perlu melakukan amendemen UUD 1945. Ia menilai, kehadiran PPHN dalam bentuk Undang-Undang (UU) juga kurang tepat.

Untuk itu, alternatif pun akan ditempuh melalui konvensi ketatanegaraan.

Baca juga: Nasdem Usul Utusan Golongan Diakomodasi dalam PPHN, Ini Alasannya

Pembentukan panitia ad hoc konvensi ini baru akan dilakukan melalui rapat gabungan pada 21 Juli mendatang dan akan disahkan melalui rapat paripurna pada 16 Agustus 2022.

“Kita anggap perlu dibentuk panitia ad hoc MPR yang akan lakukan pembahasan hal dimaksuud untuk diambil keputusan,” imbuh dia.

Diketahui pembentukan PPHN diklaim sebagai upaya untuk memastikan pembangunan nasional tetap berlanjut meski pucuk pimpinan negara berganti.

Baca juga: Sebut Amendemen UUD 1945 Sulit Dilakukan, Pimpinan MPR: PPHN Saja 10 Tahun Enggak Kelar

Setelah proses kajian selesai, Pimpinan MPR bakal mengadakan serangkaian pertemuan dengan pimpinan partai politik, DPD, dan pemangku kepentingan lainnya.

Jika kajian itu disetujui, proses penetapan PPHN bisa ditempuh dengan beragam cara, salah satunya melalui amandemen UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com