Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Temukan Mardani Maming, Ancam Terbitkan DPO

Kompas.com - 25/07/2022, 17:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menemukan keberadaan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming yang menjadi tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menggeledah kediaman Maming di sebuah apartemen di Jakarta.

"Info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Baca juga: KPK Jemput Paksa Mardani Maming karena Tak Kooperatif

KPK mengingatkan, jika memang tidak memenuhi mengikuti ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK bisa menetapkan Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ali mengatakan, DPO tersebut akan diumumkan ke publik sehingga masyarakat bisa mengenali dan melaporkannya kepada KPK.

"Sehingga siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan," ujar Ali.

Ia juga mengatakan, Maming memiliki kesempatan untuk menyampaikan hak hukumnya di hadapan tim penyidik agar perkara ini bisa menjadi jelas jika mendatangi KPK.

Selain itu, Ali mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi penyidikan perkara ini, salah satunya dengan menyembunyikan keberadaan tersangka.

"Sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.

Baca juga: Mardani Maming Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu

KPK menjemput paksa Maming dan menggeledah kediamannya di Jakarta.

Tindakan itu dilakukan karena Maming hingga saat ini belum juga memenuhi panggilan penyidik.

Maming telah dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada 14 Juli lalu. Namun, ia tidak hadir dengan alasan praperadilan masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK kembali memanggil Maming pada 21 Juli lalu. Namun, Maming kembali absen.

Baca juga: Duga Ada Pihak yang Ingin Intervensi Praperadilan Maming, Tim Penindakan KPK Berjaga di Sidang

KPK kemudian menilai Maming tidak bersikap kooperatif. Lembaga antirasuah itu menyebut praperadilan tidak bisa dijadikan alasan.

Sebab, praperadilan hanya menggugat aspek formil penetapan tersangkanya.

Maming diduga menerima suap Rp 104,3 miliar yang diterima dalam waktu 2014-2021.

Ia disebut menerima uang dan fasilitas mendirikan perusahaan tambang setelah mengeluarkan izin untuk PT Prolindo Cipta Nusantara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com