Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Temukan Mardani Maming, Ancam Terbitkan DPO

Kompas.com - 25/07/2022, 17:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menemukan keberadaan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming yang menjadi tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menggeledah kediaman Maming di sebuah apartemen di Jakarta.

"Info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Baca juga: KPK Jemput Paksa Mardani Maming karena Tak Kooperatif

KPK mengingatkan, jika memang tidak memenuhi mengikuti ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK bisa menetapkan Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ali mengatakan, DPO tersebut akan diumumkan ke publik sehingga masyarakat bisa mengenali dan melaporkannya kepada KPK.

"Sehingga siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan," ujar Ali.

Ia juga mengatakan, Maming memiliki kesempatan untuk menyampaikan hak hukumnya di hadapan tim penyidik agar perkara ini bisa menjadi jelas jika mendatangi KPK.

Selain itu, Ali mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi penyidikan perkara ini, salah satunya dengan menyembunyikan keberadaan tersangka.

"Sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.

Baca juga: Mardani Maming Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu

KPK menjemput paksa Maming dan menggeledah kediamannya di Jakarta.

Tindakan itu dilakukan karena Maming hingga saat ini belum juga memenuhi panggilan penyidik.

Maming telah dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada 14 Juli lalu. Namun, ia tidak hadir dengan alasan praperadilan masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK kembali memanggil Maming pada 21 Juli lalu. Namun, Maming kembali absen.

Baca juga: Duga Ada Pihak yang Ingin Intervensi Praperadilan Maming, Tim Penindakan KPK Berjaga di Sidang

KPK kemudian menilai Maming tidak bersikap kooperatif. Lembaga antirasuah itu menyebut praperadilan tidak bisa dijadikan alasan.

Sebab, praperadilan hanya menggugat aspek formil penetapan tersangkanya.

Maming diduga menerima suap Rp 104,3 miliar yang diterima dalam waktu 2014-2021.

Ia disebut menerima uang dan fasilitas mendirikan perusahaan tambang setelah mengeluarkan izin untuk PT Prolindo Cipta Nusantara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com