JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penyelidikan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus dilakukan oleh Polri.
Dalam sepekan kemarin, Polri melakukan sejumlah hal terkait dengan penyelidikan perkara itu.
Mereka menyatakan sudah mendapatkan rekaman kamera CCTV yang bisa mengungkap kronologi kejadian, melakukan prarekonstruksi, hingga rencana autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Baca juga: Prarekonstruksi Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Penyidik Peragakan Baku Tembak
Berikut ini rangkuman perkembangan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J dalam sepekan terakhir yang dirangkum Kompas.com:
1. Rencana ekshumasi jenazah Brigadir J pada 27 Juli
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar ekshumasi untuk melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang sudah nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa ekhumasi akan digelar pada Rabu (27/7/2022).
“Diputuskan untuk pelaksanaan ekshumasi di Jambi akan dilaksanakan pada Rabu besok,” ucap Dedi kepada wartawan, Sabtu (23/7/2022).
Ekshumasi merupakan penggalian kembali jenazah yang dikuburkan.
Baca juga: Ponsel Vera, Kekasih Brigadir J Disita untuk Kepentingan Penyidikan
Biasanya, dalam dunia forensik, kegiatan ekshumasi dilakukan untuk identifikasi jenazah hingga memastikan penyebab kematian yang sebelumnya diragukan.
Ekshumasi banyak digunakan untuk melakukan investigasi sebuah tindakan kriminal, seperti dugaan pembunuhan yang baru muncul setelah jenazah dimakamkan.
Tindakan ekshumasi dilakukan oleh tim kedokteran forensik atas izin dari dinas pemakaman setempat.
Izin juga perlu didapat dari tim penyidik aparat penegak hukum jika terkait dengan sebuah perkara pidana.
Pada saat melakukan ekshumasi, pihak keluarga, penyidik, dinas, dan penjaga makam bersama-sama menyaksikan proses tersebut.
Baca juga: Polri Tegaskan Belum Ada Tersangka dalam Kasus Brigadir J
Dedi menyampaikan, tim yang menggelar ekshumasi akan berangkat pada Selasa (26/7/2022) ke Jambi.
Menurut Dedi, keputusan itu diambil usai melakukan komunikasi antara Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), pengacara keluarga Brigadir J, Perhumpunan Kedokteran Forensik Indonesia, serta sejumlah pakar forensik.
“Jadi tim akan berangkat hari Selasa dan Rabu akan melaksanakan ekshumasi dengan menghadirkan para pihak-pihak yang expert di bidangnya,” ujar dia.
Dedi mengatakan, proses ekshumasi akan melibatkan 7 dokter forensik dari luar Polri, termasuk dari TNI.
Baca juga: Jelang Otopsi Ulang, Ayah Brigadir J Siapkan 5 Penggali Makam dan 2 Pembuka Peti Jenazah Anaknya
Adapun pihak keluarga mendesak Polri melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J karena menduga ada kejanggalan terkait penyebab kematian Brigadir J.
Sebab, polisi awalnya menjelaskan bahwa Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, 8 Juli 2022.
Akan tetapi, pihak keluarga menemukan sejumlah bekas luka selain tembakan, seperti sayatan, lilitan di leher, hingga jari putus, di jenazah Brigadir J.
Menurut Dedi, penyidik sangat terbuka terhadap pembuktian imiah oleh orang-orang yang ahli di bidangnya agar kasus ini menjadi terang benderang, transparan, dan akuntabel.
Otopsi ulang rencananya akan dilakukan di Jambi, tempat jenazah Brigadir J dimakamkan.
Baca juga: Didampingi Pengacara, Pacar Brigadir J Diperiksa di Polda Jambi Tiga Hari Berturut-turut