Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Suap Maming Tak Ada Kaitannya dengan PBNU

Kompas.com - 24/07/2022, 16:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat politisi Mardani H Maming tidak berkaitan dengan posisinya sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus suap tersebut berkaitan dengan posisi Maming sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada 2010 hingga 2018 lalu.

"Dugaan perbuatan yang menjadi obyek penyidikan KPK adalah saat MM menjadi Bupati Tanah Bumbu. Bukan dalam kapasitas sebagai pengurus PBNU," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Minggu (23/7/2022).

Ali menjelaskan, dalam mengusut kasus Maming, KPK mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang KPK yang mengatur kewenangan KPK mengusut dugaan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.

Baca juga: Praperadilan Mardani Maming, KPK Bawa Sekoper Alat Bukti Berupa Dokumen

"Tentu kapasitas MM sebagai Bendahara Umum PBNU bukanlah penyelenggara negara," ujar juru bicara yang memiliki latar belakang sebagai jaksa itu.

Ali juga menegaskan, KPK tidak mempersoalkan sikap PBNU yang memberikan bantuan pendampingan hukum kepada Maming.

Komisi antirasuah itu tidak akan mempersoalkan apakah biaya pendampingan hukum tersebut berasal dari dalam maupun luar kas PBNU.

"Kami tidak akan tanggapi karena itu urusan internal pengurus PBNU," ujar Ali.

Baca juga: KPK Akan Dalami Dugaan Pencucian Uang di Kasus Mardani Maming

Sebelumnya, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.

KPK menduga, Maming menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar. Dana tersebut diterima dalam rentang waktu 2014 hingga 2021.

KPK menyebut, Maming mengalihkan izin pertambangan dan produksi perusahaan batubara kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Setelah itu, Maming diduga mendapatkan fasilitas dan biaya mendirikan sejumlah perusahaan.

Merasa keberatan atas penetapan tersangka itu, Maming mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Bela Mardani Maming, Bambang Widjojanto Bantah Punya Benturan Kepentingan dengan KPK

PBNU menunjuk mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Maming.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com