JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian memastikan, penyidik Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.
“Sampai saat ini penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka,” kata Andi kepada Kompas.com, Minggu (24/7/2022).
Dengan demikian, informasi mengenai Polri sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini terbantahkan.
Adapun informasi mengenai Polri sudah menetapkan tersangka diungkap oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Baca juga: Prarekonstruksi Kasus Brigadir J: Penyidik Peragakan Baku Tembak, Bharada E Tak Dihadirkan
Komaruddin menyebut sudah ada satu tersangka yang ditetapkan oleh penyidik pada kasus dugaan pembunuhan berencana atas kliennya.
Pernyataan tersebut disampaikan Komaruddin saat mendampingi keluarga Brigadir J memberikan keterangan di Markas Polda Jambi, Sabtu (23/7/2022).
"Sudah ada tersangka. Yang pertama yang sudah mengaku dulu sebagai pelaku. Nanti dikembangkan kepada yang lainnya," klaim Kamaruddin, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Polri: Ekshumasi Jenazah Brigadir J Digelar pada 27 Juli
Seperti diberitakan sebelumnya, Komaruddin melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan penganiayaan berat.
Laporan sudah diterima Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Laporan lain yang akan disampaikan adalah pencurian dan penggelapan ponsel milik Brigadir J, penyadapan secara ilegal.
Kasus ini, menurut Kamarudin, banyak kejanggalan, karena jasad Brigadir J menunjukkan adanya dugaan penyiksaan.
Lukanya seperti hantaman benda tumpul dan sayatan benda tajam di bagian mata, hidung, dan bibir.
Luka lain di belakang telinga, bagian perut yang membiru. Kemudian jari tangan mengalami patah.
Pada kaki sebelah kanan juga ada bekas luka.
"Kami menduga adanya tindak pidana penyiksaan yang membuat seseorang kehilangan nyawa," tutup Kamarudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.