“Sampai saat ini penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka,” kata Andi kepada Kompas.com, Minggu (24/7/2022).
Dengan demikian, informasi mengenai Polri sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini terbantahkan.
Adapun informasi mengenai Polri sudah menetapkan tersangka diungkap oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Komaruddin menyebut sudah ada satu tersangka yang ditetapkan oleh penyidik pada kasus dugaan pembunuhan berencana atas kliennya.
Pernyataan tersebut disampaikan Komaruddin saat mendampingi keluarga Brigadir J memberikan keterangan di Markas Polda Jambi, Sabtu (23/7/2022).
"Sudah ada tersangka. Yang pertama yang sudah mengaku dulu sebagai pelaku. Nanti dikembangkan kepada yang lainnya," klaim Kamaruddin, dikutip dari Tribunnews.com.
Laporan dugaan pembunuhan berencana
Seperti diberitakan sebelumnya, Komaruddin melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan penganiayaan berat.
Laporan sudah diterima Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Laporan lain yang akan disampaikan adalah pencurian dan penggelapan ponsel milik Brigadir J, penyadapan secara ilegal.
Kasus ini, menurut Kamarudin, banyak kejanggalan, karena jasad Brigadir J menunjukkan adanya dugaan penyiksaan.
Lukanya seperti hantaman benda tumpul dan sayatan benda tajam di bagian mata, hidung, dan bibir.
Luka lain di belakang telinga, bagian perut yang membiru. Kemudian jari tangan mengalami patah.
Pada kaki sebelah kanan juga ada bekas luka.
"Kami menduga adanya tindak pidana penyiksaan yang membuat seseorang kehilangan nyawa," tutup Kamarudin.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/24/11074071/polri-pastikan-belum-ada-tersangka-kasus-pembunuhan-brigadir-j