Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Dakwaan, Nurdin Abdullah Disebut Atur Pemenang Tender Proyek Infrastruktur

Kompas.com - 22/07/2021, 22:09 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah disebut mengatur pemenang tender proyek infrastruktur di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Pengaturan itu dilakukan Nurdin untuk membantu perusahaan milik Agung Sucipto agar dapat mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur.

Dalam surat dakwaan yang diperoleh Kompas.com, Kamis (22/7/2021), diketahui pada awal 2019 Agung meminta bantuan Nurdin untuk mendapatkan proyek tersebut.

Pertemuan tersebut dilakukan di rumah dinas Nurdin. Saat itu, Agung menyerahkan uang 150 ribu dolar Singapura kepada. Kemudian Nurdin berjanji akan membantunya.

"Selanjutnya pada tahun 2019, terdakwa selaku Gubernur Sulsel mengangkat orang-orang kepercayaannya ketika masih menjabat sebagai Bupati Bantaeng, antara lain Sari Pudjiastuti menjadi Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Provinsi Sulsel dan Edy Rahmat menjadi Kasi Bina Marga Dinas PUTR Provinsi Sulsel," dikutip dari surat dakwaan.

Baca juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 13 Miliar, Ini Rinciannya

Pada Oktober hingga November 2019, Nurdin beberapa kali memanggil Sari untuk meminta beberapa kontraktor dimenangkan pada pelelangan proyek infrastruktur di Sulsel, salah satu kontraktor yang mesti dimenangkan adalah Agung Sucipto.

Kepada Sari, Nurdin meminta agar perusahaan Agung bisa memenangkan lelang proyek pembangunan jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020.

Selanjutnya Agung menghubungi Sari pada tahun 2020 menanyakan kelanjutan pelelangan proyek itu.

Sari meninta Agung untuk menyiapkan sejumlah berkas persyaratan untuk mengikuti lelang itu.

"Selanjutnya Sari Pudjiastuti menunjuk dan mengangkat Pokja 2 yang bertugas untuk melakukan paket pelelangan proyek Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan."

Kepada para anggota Pokja 2, Sari meminta untuk memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung.

"(Sari) mengatakan 'ini ada atensi dari Bapak (Nurdin),' dan atas arahan tersebut, seluruh anggota 2 Pokja menyanggupinya," seperti tercantum dalam dakwaan.

Baca juga: KPK: Berkas Perkara Gubernur Nonakif Sulsel Nurdin Abdullah Dinyatakan Lengkap

Proses pelelangan kemudian dimenangkan oleh PT Cahaya Sepang Bulukumba dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar 15,7 miliar.

Dalam kasus ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 13 miliar.

KPK menangkap Nurdin dengan salah satu barang bukti koper berisi uang Rp 2 miliar pada 26 Februari 2021.

KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini yaitu Sekrataris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat serta Pemilik PT Agung Perdana dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, Agung Sucipto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com