Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Segera Disidang di PN Tipikor Makassar

Kompas.com - 12/07/2021, 13:50 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat ke Pengadilan Tipikor, Makassar pada Senin (12/7/2021).

Nurdin dan Edy merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

"Hari ini, tim JPU yang diwakili M. Asri Irwan melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Senin.

Baca juga: Terima 150.000 Dollar Singapura dari Anggu, Nurdin Abdullah: Itu untuk Pilkada Bulukumba

Ipi mengatakan, penahanan sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar dan selama proses persidangan terdakwa Nurdin Abdullah masih dititipkan tempat penahananannya di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan, terdakwa Edy Rahmat juga masih dititipkan tempat penahanannya di Rutan KPK Kavling C1.

"Selanjutnya, tim JPU menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata Ipi.

Adapun Nurdin Abdullah di dakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Edy Rahmat, didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf (a) UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Sita Tanah terkait Kasus Nurdin Abdullah, KPK: Masjid di Atasnya Tetap Bisa Digunakan

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.

Kemudian, Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com