Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dadang Mujiono
Akademisi FISIP Unmul/Mahasiswa S3 NUS

Dosen Hubungan Internasional Universitas Mulawarman, Samarinda

Mengenal Paradiplomasi: Sejarah dan Implementasinya di Indonesia

Kompas.com - 21/07/2022, 16:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Contohnya, jika pemda di Belgia boleh membuka kantor perwakilan di luar negeri, maka hal ini dilarang di Indonesia. Hal ini tidak lain karena kekhawatiran pemerintah pusat akan kemungkinan munculnya praktik protodiplomasi. Contohnya yang dulu kerap terjadi di Aceh dan di Papua.

Dalam melakukan paradiplomasi, kepala daerah di Indonesia juga harus memperoleh surat kuasa dari pemerintah pusat berupa “Full Power Letter.”

Tanpa surat sakti ini, kepala daerah tidak dapat menggunakan wewenang dalam membangun hubungan luar negeri dan menandatangani kerja sama internasional.

Walaupun tidak se-leluasa seperti di negara federal pada umumnya, praktik paradiplomasi di Indonesia menunjukan peningkatan yang cukup signfikan. Salah satu penyebabnya adalah dukungan pemerintah pusat melalui kebijakan yang pro-paradiplomasi.

Di era SBY, misalnya, pemerintah pusat secara aktif mendorong pemda untuk menjalin kerja sama dengan mitra asing.

Bahkan pada saat kunjungan kenegaraan ke Australia tahun 2010, SBY mengajak secara langsung para pengusaha Australia untuk menjalin kerja sama dengan pemda yang ada di Indonesia.

Sedangkan di era Jokowi, kebijakan luar negeri yang berfokus pada diplomasi ekonomi dan investasi dilaksanakan, salah satunya dengan melibatkan pemda sebagai aktor utama.

Contohnya, kemitraan strategis komprehensif antara Indonesia dan Tiongkok dalam skema Belt and Road Initiatives (BRIs) telah melahirkan pelbagai kerja sama antarpemda yang ditunjuk sebagai pilot sites – Sumatera Utara, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Utara dengan pemda dan pihak swasta yang ada di Tiongkok. Misalnya, kerjasama investasi, pariwisata, dan pendidikan.

Selain itu, sejak rencana pemindahan Ibu Kota negara Nusantara kembali digaungkan pascapagebluk covid-19 mulai terkendali, terjadi peningkatan kunjungan pemda dan pengusaha lokal dari Sabah dan Sarawak Malaysia ke Balikpapan untuk membahas kerja sama perbatasan, perdagangan, dan logistik.

Masalah dan solusinya

Terlepas dari adanya dukungan pemerintah pusat terkait paradiplomasi, terdapat beberapa masalah yang perlu direspons.

Pertama, kurangnya SDM masyarakat utamanya di daerah mengenai kemampuan berbahasa asing, keahlian membuat rancangan kerja sama internasional, dan kemampuan berdiplomasi dan negosiasi.

Kedua, adanya tumpang tindih wewenang antara pemda dan pemerintah pusat terkait paradiplomasi.

Contohnya kerja sama eko-wisata antar Kaltim dan Republik Seychelles di Pulau Maratua sulit terlaksana karena kewenangan pengelolaan pulau terluar berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketiga, masih banyak kepala daerah beranggapan paradiplomasi tidak penting, utamanya daerah yang memiliki cadangan SDA yang besar karena masih mengandalkan SDA sebagai pemasukan utama daerah.

Terakhir, beberapa kerja sama luar negeri oleh pemda salah satunya sister city hanya dipakai oleh kepala daerah sebagai ajang untuk menghabiskan anggaran dengan cara melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com