Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Izin Tambang, Adik dan Ibu Maming Mangkir dari Panggilan KPK

Kompas.com - 21/07/2022, 11:58 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan adik mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming, Rois Sunandar dan ibunda Maming, Sitti Mariani mangkir dari panggilan penyidik.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik sedianya menjadwalkan pemeriksaan Rois dan Sitti sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Maming, Rabu (20/7/2022) kemarin.

"Keduanya tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya pada Tim Penyidik," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Saat Bambang Widjojanto Rela Mundur dari TGUPP DKI demi Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming

Rois diketahui merupakan Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan. Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN JAKSEL) anggota Tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin mengatakan Maming diduga merupakan pemegang saham atau terafiliasi dengan perusahaan tersebut.

Sementara, sejauh ini KPK menyebut Sitti sebagai ibu rumah tangga.

Ali mengatakan dalam agenda pemeriksaan saksi kemarin, hanya Andy Cahyadi dari pihak swasta yang memenuhi panggilan penyidik.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa transaksi aliran sejumlah uang dari pihak yang terkait dengan perkara ini," tutur Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap IUP Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Juni kemarin.

Baca juga: Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK, Kubu Mardani Maming Bawa Bukti dan Saksi ke Sidang Praperadilan

KPK juga memeriksa sejumlah petinggi perusahaan tambang. Sementara, hingga saat ini dua istri Maming Erwinda Mardani dan Nur Fitriani Yoes Rachman belum juga memenuhi panggilan penyidik.

KPK menyatakan akan terus mengusut kasus tersebut meski Maming mengajukan praperadilan di PN Jaksel. Sebab, upaya hukum itu hanya menyentuh aspek formil.

Belakangan, dalam sidang praperadilan itu anggota Tim Biro Hukum KPK mengungkap Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104 miliar dalam kurun waktu tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com