Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komitmen Kapolri di Kasus Tewasnya Brigadir J: Kadiv Propam, Karo Paminal, dan Kapolres Jaksel Dinonaktifkan

Kompas.com - 21/07/2022, 09:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan 3 perwira tinggi dan menengah di Korps Bhayangkara buntut dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun Brigadir J diduga tewas usai kejadian baku tembak dengan Bharada E di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Polisi sebelumnya menduga baku tembak itu dipicu karena Brigadir J melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penodongan pistol ke istri Ferdy Sambo, PC.

Baca juga: Profil Brigjen Hendra Kurniawan, Karo Paminal yang Dinonaktifkan karena Kasus Kematian Brigadir J

Kendati demikian, pihak keluarga menilai ada kejanggalan dalam kronologi dan penjelasan yang disampaikan polisi soal kematian Brigadir J.

Sebab, pihak keluarga menemukan sejumlah luka lain selain luka tembakan di tubuh jenazah Brigadir J.

Terkait mengusut kasus tersebut secara terang-benderang, Kapolri pun membentuk tim khusus yang terdiri dari unsur eksternal, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Selain itu, Kapolri menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Permintaan keluarga

Penonaktifan ketiga perwira tinggi dan menengah tersebut awalnya berasal dari aspirasi pihak keluarga Brigadir J.

Melalui kuasa hukumnya, keluarga meminta agar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dinonaktifkan.

Baca juga: Bekas Luka di Leher Brigadir J Jadi Petunjuk dan Bukti Rekaman Kamera CCTV yang Ditemukan

"Kemudian menonaktifkan juga Karo Paminal atas nama Brigjen Hendra. Yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan," ujar Kamaruddin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Kamaruddin menjelaskan, ketiganya perlu dinonaktifkan agar penanganan perkara dugaan polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, bisa ditangani secara obyektif.

Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J.TRIBUN/ISTIMEWA Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J.

Alasan pihak keluarga meminta Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan ikut dinonaktifkan karena ia melakukan intimidasi dan melarang keluarga membuka peti jenazah.

Menurut kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, tindakan Karo Paminal tersebut telah melanggar asas keadilan, serta melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga Brigadir J.

“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” ucap Johnson saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Karo Paminal Polri Dinonaktifkan karena Lakukan Intimidasi

Selain itu, menurut kuasa hukum, Karo Paminal sempat memberikan perintah yang terkesan seperti intimidasi terhadap keluarga Brigadir J.

Karo Paminal saat mendatangi keluarga Brigadir J juga disebut tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu,” ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Bekas Luka di Leher Brigadir J Jadi Petunjuk dan Bukti Rekaman Kamera CCTV yang Ditemukan

Sementara itu, alasan pihak keluarga mendorong agar Kapolres Metro Jakarta Selatan ikut dinonaktifkan dari jabatannya karena dinilai tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana terkait pembunuhan Brigadir J.

“Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” ucap Kamaruddin.

3 perwira dinonaktifkan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun langsung merespons permintaan keluarga tersebut untuk menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri demi menjaga obyektivitas dan transparansi penanganan kasus kematian Brigadir J.

Penonaktifan terhadap Brigadir J diumumkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Nantinya, Kadiv Propam kini diisi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

"Kemudian jabatan tersebut saya serahkan ke Wakapolri," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.

Dua hari berselang, Kapolri juga menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Rabu (20/7/2022) malam.

Penonaktifan kedua perwira itu dilakukan agar tim khusus yang mengusut kasus tewasnya Brigadir J bekerja secara obyektif, akuntabel dan menjaga independensi.

"Kami memutuskan untuk menonaktifian 2 orang yaitu Karo Paminal Brigjen Pol Hendra. Kedua yang dinonaktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto," kata Dedi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penonaktifan itu juga merupakan wujud komitmen Kapolri.

Baca juga: Uji Materi yang Ditolak MK Bukan Akhir Perjuangan Manfaatkan Ganja Medis untuk Kesehatan

Kapolri, kata Dedi, ingin tim khusus yang menangani kasus Brigadir J bekerja secara profesional.

Dengan dinonaktifkannya dua perwira polisi tersebut, tim khusus diharapkan dapat menjaga independensi serta transparansi selama proses pengusutan kasus.

“Komitmen bapak Kapolri tim harus bekerja secara profesional maksimal dengan proses pembuktian secara ilmiah. Ini merupakan suatu keharusan,” ucap dia.

Atas penonaktifan tersebut, pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Apresiasi itu disampaikan keluarga melalui pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

“Tadi saya informasikan ini kepada keluarga, kepada klien kami mereka berterima kasih,” kata Kamaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com