Salin Artikel

Komitmen Kapolri di Kasus Tewasnya Brigadir J: Kadiv Propam, Karo Paminal, dan Kapolres Jaksel Dinonaktifkan

Adapun Brigadir J diduga tewas usai kejadian baku tembak dengan Bharada E di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Polisi sebelumnya menduga baku tembak itu dipicu karena Brigadir J melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penodongan pistol ke istri Ferdy Sambo, PC.

Kendati demikian, pihak keluarga menilai ada kejanggalan dalam kronologi dan penjelasan yang disampaikan polisi soal kematian Brigadir J.

Sebab, pihak keluarga menemukan sejumlah luka lain selain luka tembakan di tubuh jenazah Brigadir J.

Terkait mengusut kasus tersebut secara terang-benderang, Kapolri pun membentuk tim khusus yang terdiri dari unsur eksternal, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Selain itu, Kapolri menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Permintaan keluarga

Penonaktifan ketiga perwira tinggi dan menengah tersebut awalnya berasal dari aspirasi pihak keluarga Brigadir J.

Melalui kuasa hukumnya, keluarga meminta agar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dinonaktifkan.

"Kemudian menonaktifkan juga Karo Paminal atas nama Brigjen Hendra. Yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan," ujar Kamaruddin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Kamaruddin menjelaskan, ketiganya perlu dinonaktifkan agar penanganan perkara dugaan polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, bisa ditangani secara obyektif.

Alasan pihak keluarga meminta Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan ikut dinonaktifkan karena ia melakukan intimidasi dan melarang keluarga membuka peti jenazah.

Menurut kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, tindakan Karo Paminal tersebut telah melanggar asas keadilan, serta melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga Brigadir J.

“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” ucap Johnson saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).

Selain itu, menurut kuasa hukum, Karo Paminal sempat memberikan perintah yang terkesan seperti intimidasi terhadap keluarga Brigadir J.

Karo Paminal saat mendatangi keluarga Brigadir J juga disebut tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu,” ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Sementara itu, alasan pihak keluarga mendorong agar Kapolres Metro Jakarta Selatan ikut dinonaktifkan dari jabatannya karena dinilai tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana terkait pembunuhan Brigadir J.

“Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” ucap Kamaruddin.

3 perwira dinonaktifkan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun langsung merespons permintaan keluarga tersebut untuk menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri demi menjaga obyektivitas dan transparansi penanganan kasus kematian Brigadir J.

Penonaktifan terhadap Brigadir J diumumkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Nantinya, Kadiv Propam kini diisi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

"Kemudian jabatan tersebut saya serahkan ke Wakapolri," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.

Dua hari berselang, Kapolri juga menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Rabu (20/7/2022) malam.


Penonaktifan kedua perwira itu dilakukan agar tim khusus yang mengusut kasus tewasnya Brigadir J bekerja secara obyektif, akuntabel dan menjaga independensi.

"Kami memutuskan untuk menonaktifian 2 orang yaitu Karo Paminal Brigjen Pol Hendra. Kedua yang dinonaktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto," kata Dedi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penonaktifan itu juga merupakan wujud komitmen Kapolri.

Kapolri, kata Dedi, ingin tim khusus yang menangani kasus Brigadir J bekerja secara profesional.

Dengan dinonaktifkannya dua perwira polisi tersebut, tim khusus diharapkan dapat menjaga independensi serta transparansi selama proses pengusutan kasus.

“Komitmen bapak Kapolri tim harus bekerja secara profesional maksimal dengan proses pembuktian secara ilmiah. Ini merupakan suatu keharusan,” ucap dia.

Atas penonaktifan tersebut, pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Apresiasi itu disampaikan keluarga melalui pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

“Tadi saya informasikan ini kepada keluarga, kepada klien kami mereka berterima kasih,” kata Kamaruddin.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/21/09235511/komitmen-kapolri-di-kasus-tewasnya-brigadir-j-kadiv-propam-karo-paminal-dan

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke