Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Karo Paminal Polri Dinonaktifkan karena Lakukan Intimidasi

Kompas.com - 19/07/2022, 16:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Johnson Panjaitan, mengungkapkan alasan kliennya mendesak agar Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan ikut dinonaktifkan.

Permintaan ini buntut dari tewasnya Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, Jumat  (8/7/2022).

“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” ucap Johnson saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Anggota DPR Minta Keluarga Brigadir J Tak Diintimidasi

Menurut dia, tindakan Karo Paminal tersebut telah melanggar asas keadilan, serta melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga Brigadir J.

Secara terpisah, kuasa hukum keluarga lainnya yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, Karo Paminal sempat memberikan perintah yang terkesan seperti intimidasi terhadap keluarga Brigadir J.

“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu,” ujar dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo Dinonaktifkan

Menurutnya, sikap Karo Paminal itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Selain itu, Kamaruddin juga mengungkap alasan pihak keluarga yang juga mendorong agar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi ikut dinonaktifkan dari jabatannya.

Kamaruddin menilai Kapolres Jaksel bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana terkait pembunuhan Brigadir J.

“Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” ucap Kamaruddin.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Diketahui sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta agar Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dinonaktifkan dari jabatannya.

Hal ini ditegaskan saat tim kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022) kemarin.

Baca juga: Anggota DPR Yakin Penonaktifan Irjen Sambo Percepat Penyidikan Kematian Brigadir J

Kamaruddin menjelaskan, ketiganya perlu dinonaktifkan agar penanganan perkara dugaan polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, bisa ditangani secara obyektif.

Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo demi membuat proses penyidikan kasus ini menjadi semakin terang.

"Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

"Mulai malam ini saat ini kita nonaktifkan dan jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri (Komjen Gatot Eddy Pramono)," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com