Ketiga, perlunya diatur sistem pengawasan dalam pengelolaan dana sumbangan masyarakat. Dalam konteks ini, regulasi yang ada belum mengakomodir aspek pengawasan pengelolaan dana sumbangan masyarakat.
Aspek keterbukaan juga terhitung abu-abu yang menyebabkan publik sulit mengakses informasi terkait alokasi penggunaan sumbangan yang berhasil dikumpulkan.
Sebenarnya, persoalan keterbukaan pengelolaan dana sumbangan juga termasuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Merujuk pada undang-undang ini, lembaga filantropi yang merupakan bagian dari badan publik bertanggung jawab memberikan laporan kepada masyarakat penyumbang tentang penggunaan aliran dana (masuk dan keluar).
Namun, undang-undang ini belum berjalan sebagaimana mestinya. Badan Publik (definisinya mencakup organisasi non pemerintah yang dananya bersumber dari sumbangan masyarakat) seringkali menolak memberikan informasi yang diminta.
Bahkan setelah ada putusan Komisi Informasi pun masyarakat tetap sulit mendapatkan infromasi.
Sebagai contoh, akibat dari lemahnya pengaturan yang ada, pada tahun 2016 seorang konsumen bernama Mustolih mengajukan gugatan keterbukaan informasi publik di Komisi Infomasi terhadap Alfamart terkait pengelolaan dana sumbangan dari kembalian uang konsumen senilai Rp 33,6 miliar tahun 2015.
Dalam putusannya, Komisi Informasi memerintahkan Alfamart untuk memberikan data kepada Mustolih.
Namun, alih-alih mematuhi putusan tersebut, Alfamart justru mengajukan gugatan atas putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski gugatan Alfamart kemudian ditolak, namun hal ini dapat menjadi bukti bahwa tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana sumbangan.
Jalan yang tersedia melalui Komisi Informasi pun tidak menjadi jaminan akan adanya keterbukaan.
Pada akhirnya, untuk memperbaiki tata kelola lembaga filantropi dan mencegah apa yang terjadi pada ACT kembali berulang, maka revisi terhadap undang-undang menjadi jalan keluarnya dengan memastikan dimuatnya pengaturan terhadap segala kelemahan yang telah teridentifikasi pada regulasi saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.