Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Christina Aryani
Anggota DPR RI

Christina Aryani adalah anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi I dan Badan Legislasi. Lulusan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya dan Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tengah menempuh studi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Indonesia.

Belajar dari Polemik ACT: Perlu Pembaruan Hukum Lembaga Filantropi

Kompas.com - 21/07/2022, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Ketiga, perlunya diatur sistem pengawasan dalam pengelolaan dana sumbangan masyarakat. Dalam konteks ini, regulasi yang ada belum mengakomodir aspek pengawasan pengelolaan dana sumbangan masyarakat.

Aspek keterbukaan juga terhitung abu-abu yang menyebabkan publik sulit mengakses informasi terkait alokasi penggunaan sumbangan yang berhasil dikumpulkan.

Sebenarnya, persoalan keterbukaan pengelolaan dana sumbangan juga termasuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Merujuk pada undang-undang ini, lembaga filantropi yang merupakan bagian dari badan publik bertanggung jawab memberikan laporan kepada masyarakat penyumbang tentang penggunaan aliran dana (masuk dan keluar).

Namun, undang-undang ini belum berjalan sebagaimana mestinya. Badan Publik (definisinya mencakup organisasi non pemerintah yang dananya bersumber dari sumbangan masyarakat) seringkali menolak memberikan informasi yang diminta.

Bahkan setelah ada putusan Komisi Informasi pun masyarakat tetap sulit mendapatkan infromasi.

Sebagai contoh, akibat dari lemahnya pengaturan yang ada, pada tahun 2016 seorang konsumen bernama Mustolih mengajukan gugatan keterbukaan informasi publik di Komisi Infomasi terhadap Alfamart terkait pengelolaan dana sumbangan dari kembalian uang konsumen senilai Rp 33,6 miliar tahun 2015.

Dalam putusannya, Komisi Informasi memerintahkan Alfamart untuk memberikan data kepada Mustolih.

Namun, alih-alih mematuhi putusan tersebut, Alfamart justru mengajukan gugatan atas putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meski gugatan Alfamart kemudian ditolak, namun hal ini dapat menjadi bukti bahwa tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana sumbangan.

Jalan yang tersedia melalui Komisi Informasi pun tidak menjadi jaminan akan adanya keterbukaan.

Pada akhirnya, untuk memperbaiki tata kelola lembaga filantropi dan mencegah apa yang terjadi pada ACT kembali berulang, maka revisi terhadap undang-undang menjadi jalan keluarnya dengan memastikan dimuatnya pengaturan terhadap segala kelemahan yang telah teridentifikasi pada regulasi saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com