Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Segera Bahas Revisi UU Narkotika, Termasuk soal Penggunaan Ganja Medis

Kompas.com - 20/07/2022, 15:04 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Komisi III DPR akan segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika setelah masa reses berakhir.

Salah satunya, terkait relaksasi aturan penggunaan ganja medis untuk keperluan kesehatan.

“Masa sidang yang akan datang, setelah 17 Agustus, kita akan memulai pembahasan itu. Sambil tentu dibarengi dengan melakukan RDPU (rapat dengan pendapat umum) dengan para dokter, ahli farmasi,” tutur Arsul ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Adapun hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kebutuhan kesehatan.

Baca juga: 3 Anggota TNI Terlibat Peredaran Narkoba, Ambil Ganja di Pesanggrahan, Mobilnya lalu Diadang BNN

Arsul menyampaikan, putusan itu tidak membuat upaya penggunaan ganja medis untuk keperluan kesehatan terhenti.

Sebab, dalam pertimbangan MK, permohonan pemohon merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk kebutuhan medis.

“Ya jalan lain itu legislative review, yang ditolak kan judicial review, dan judicial review itu tidak mengatakan bahwa pasal itu tidak boleh diubah,” katanya.

Aturan yang dimaksud oleh Arsul adalah Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kebutuhan medis.

Ia menyatakan, Komisi III akan mengusulkan agar isi pasal tersebut diubah.

“Yang kami (akan) usulkan (perubahan) pasalnya kira-kira seperti ini, narkotika golongan I dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundangan,” jelasnya.

Arsul menuturkan, ketentuan-ketentuan itu bisa didasari dengan peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan menteri kesehatan.

“Perlu ada peraturan pelaksanaan. Nah tentu bayangan saya, peraturan pelaksanaannya mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis yang harus dilakukan pemerintah,” sebut dia.

Maka Arsul meminta semua pihak yang berkepeningan tak perlu khawatir atas putusan MK tersebut.

Ia menegaskan, aspirasi pemanfaatan ganja medis bakal diperjuangkan oleh DPR.

“Tak usah kecewa, sebab masih ada jalan lain menuju Roma,” tandasnya.

Diketahui uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada UUD 1945 diajukan oleh beberapa pihak.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Narkotika tentang Penggunaan Ganja Medis untuk Kesehatan

Pemohon itu adalah Dwi Purwanti, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Para pemohon meminta agar MK memutuskan untuk mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika agar narkotika golongan I bisa dipakai untuk kepentingan medis.

Kedua, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan dinyatakan inkonstitusional. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com