Tak berhenti di situ, Rizieq kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, permohonan kasasi itu juga tak dikabulkan MA.
Dengan demikian, hukuman Rizieq atas kasus kerumunan Petamburan tetap 8 bulan penjara.
Banding juga diajukan Rizieq atas perkara tes usap RS Ummi. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan tersebut dan justru menguatkan vonis 4 tahun pidana Rizieq.
Baca juga: KALEIDOSKOP 2021: Drama Kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air Berujung Bui
Masih tak terima dengan putusan itu, Rizieq mengajukan kasasi ke MA. Pada 15 November 2021, MA mengabulkan kasasi Rizieq dan memotong hukumannya menjadi 2 tahun.
Majelis kasasi menimbang, kendati Rizieq terbukti melakukan perbuatan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat, tapi dampak keonaran tersebut hanya muncul di media massa.
"Tidak terjadi adanya korban jiwa atau fisik atau harta benda, serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19," demikian tulis majelis kasasi.
Oleh karenanya, menurut majelis kasasi, penjatuhan pidana 4 tahun ke Rizieq terlalu berat, sehingga pidana patut diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan.
Meski belum menjalankan hukuman pidananya selama 2 tahun, pada Rabu (20/7/2022) Rizieq mendapat bebas bersyarat.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai, Rizieq telah memenuhi syarat untuk mendapat hak remisi dan integrasi.
Baca juga: Kala KSAD Dudung Bicara soal Takdir, Singgung Jokowi, Rizieq Shihab, dan Bahar Smith...
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018," jelas Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu (20/7/2022).
Kendati demikian, Rizieq tetap harus menjalani masa percobaan selama 2 tahun hingga 10 Juni 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.