Salin Artikel

Jalan Panjang Kasus Rizieq Shihab: Divonis 4 Tahun, Dipotong MA, hingga Bebas Bersyarat

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (20/7/2022).

Rizieq mendapat bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah ditahan selama lebih dari 1,5 tahun, terhitung sejak 20 Desember 2020.

Ada dua kasus yang menjerat Rizieq. Pertama, Rizieq divonis 8 bulan penjara atas perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kedua, dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Dalam perkara kedua ini, Mahakamah Agung (MA) memotong hukuman Rizieq menjadi 2 tahun penjara.

Namun, belum sampai tuntas menjalankan masa hukumannya, Rizieq telah mengantongi bebas bersyarat.

Berikut perjalanan kasus Rizieq Shihab sejak awal hingga akhirnya menghirup udara bebas.

Berawal dari kepulangan ke Indonesia

Perkara ini berawal dari kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia setelah 3 tahun menetap di Arab Saudi.

Rizieq tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 10 November 2020 pagi. Kepulangannya disambut kerumunan massa yang memadati kawasan bandara.

Massa tak hanya menyemut sesaat ketika Rizieq tiba. Sejumlah agenda Rizieq lain yang digelar di kawasan Petamburan, Tebet, hingga Megamendung juga dipadati gelombang simpatisan eks pimpinan FPI itu.

Padahal, saat itu Indonesia tengah dalam situasi darurat Covid-19. Pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan melarang kerumunan untuk mencegah penularan virus corona.

Kerumunan tersebut pun menuai sorotan. Selang satu bulan setelahnya tepatnya 10 Desember 2020, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan.

Adapun kerumunan di Petamburan terjadi pada 14 November 2020 ketika Rizieq menggelar acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri keempatnya.

Dalam acara tersebut, hadir sekitar 10.000 orang. Selain melanggar pembatasan massa, protokol kesehatan pun tak sepenuhnya diterapkan di acara itu.

Selain Rizieq, setidaknya 5 panitia acara juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Kasus tes usap

Satu bulan setelahnya, Rizieq menjadi tersangka perkara lain, yakni kasus tes usap atau swab test di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.

Kasus bermula saat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor hendak melakukan tes usap pada Rizieq yang jatuh sakit dan dirawat di RS Ummi.

Namun, manajemen RS Ummi menghalang-halangi upaya tersebut, hingga Satgas melaporkan kejadian ini ke polisi.

Selain Rizieq, Direktur RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq bernama Hanif Alatas juga menjadi tersangka perkara ini.

Vonis 8 bulan

Proses hukum atas dua kasus yang menjerat Rizieq pun bergulir di meja hijau.

Pada 27 Mei 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara pada Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan.

Hakim menilai Rizieq melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ketentuan tersebut mewajibkan setiap orang mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap 5 terdakwa lainnya yang menjadi panitia acara yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryad.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara bagi Rizieq dan 1,5 tahun penjara bagi lima terdakwa lainnya.

4 tahun penjara

Sebulan setelahnya tepatnya 24 Juni 2021, Majelis Halim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana penjara 4 tahun terhadap Rizieq atas kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran dalam perkara ini.

Dia dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Rizieq dipidana penjara selama 6 tahun.

Sementara, dalam kasus ini Direktur RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas, divonis 1 tahun penjara.

Banding hingga kasasi

Rizieq sempat mengajukan banding terkait kasus kerumunan Petamburan. Namun, pada 4 Agustus 2021 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan bandingnya.

Tak berhenti di situ, Rizieq kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, permohonan kasasi itu juga tak dikabulkan MA.

Dengan demikian, hukuman Rizieq atas kasus kerumunan Petamburan tetap 8 bulan penjara.

Banding juga diajukan Rizieq atas perkara tes usap RS Ummi. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan tersebut dan justru menguatkan vonis 4 tahun pidana Rizieq.

Masih tak terima dengan putusan itu, Rizieq mengajukan kasasi ke MA. Pada 15 November 2021, MA mengabulkan kasasi Rizieq dan memotong hukumannya menjadi 2 tahun.

Majelis kasasi menimbang, kendati Rizieq terbukti melakukan perbuatan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat, tapi dampak keonaran tersebut hanya muncul di media massa.

"Tidak terjadi adanya korban jiwa atau fisik atau harta benda, serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19," demikian tulis majelis kasasi.

Oleh karenanya, menurut majelis kasasi, penjatuhan pidana 4 tahun ke Rizieq terlalu berat, sehingga pidana patut diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan.

Bebas bersyarat

Meski belum menjalankan hukuman pidananya selama 2 tahun, pada Rabu (20/7/2022) Rizieq mendapat bebas bersyarat.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai, Rizieq telah memenuhi syarat untuk mendapat hak remisi dan integrasi.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018," jelas Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu (20/7/2022).

Kendati demikian, Rizieq tetap harus menjalani masa percobaan selama 2 tahun hingga 10 Juni 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/20/12492771/jalan-panjang-kasus-rizieq-shihab-divonis-4-tahun-dipotong-ma-hingga-bebas

Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke