Satu bulan setelahnya, Rizieq menjadi tersangka perkara lain, yakni kasus tes usap atau swab test di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.
Kasus bermula saat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor hendak melakukan tes usap pada Rizieq yang jatuh sakit dan dirawat di RS Ummi.
Namun, manajemen RS Ummi menghalang-halangi upaya tersebut, hingga Satgas melaporkan kejadian ini ke polisi.
Selain Rizieq, Direktur RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq bernama Hanif Alatas juga menjadi tersangka perkara ini.
Proses hukum atas dua kasus yang menjerat Rizieq pun bergulir di meja hijau.
Pada 27 Mei 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara pada Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan.
Baca juga: Menantu Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Kondisinya
Hakim menilai Rizieq melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ketentuan tersebut mewajibkan setiap orang mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap 5 terdakwa lainnya yang menjadi panitia acara yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryad.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara bagi Rizieq dan 1,5 tahun penjara bagi lima terdakwa lainnya.
Sebulan setelahnya tepatnya 24 Juni 2021, Majelis Halim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana penjara 4 tahun terhadap Rizieq atas kasus tes usap RS Ummi Bogor.
Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran dalam perkara ini.
Dia dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Rizieq Shihab Bagi-bagi Baju Lebaran ke Tahanan di Rutan Bareskrim, Termasuk ke Non-Muslim
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Rizieq dipidana penjara selama 6 tahun.
Sementara, dalam kasus ini Direktur RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas, divonis 1 tahun penjara.
Rizieq sempat mengajukan banding terkait kasus kerumunan Petamburan. Namun, pada 4 Agustus 2021 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan bandingnya.