Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Kasus Rizieq Shihab: Divonis 4 Tahun, Dipotong MA, hingga Bebas Bersyarat

Kompas.com - 20/07/2022, 12:49 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

Kasus tes usap

Satu bulan setelahnya, Rizieq menjadi tersangka perkara lain, yakni kasus tes usap atau swab test di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.

Kasus bermula saat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor hendak melakukan tes usap pada Rizieq yang jatuh sakit dan dirawat di RS Ummi.

Namun, manajemen RS Ummi menghalang-halangi upaya tersebut, hingga Satgas melaporkan kejadian ini ke polisi.

Selain Rizieq, Direktur RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq bernama Hanif Alatas juga menjadi tersangka perkara ini.

Vonis 8 bulan

Proses hukum atas dua kasus yang menjerat Rizieq pun bergulir di meja hijau.

Pada 27 Mei 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara pada Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan.

Baca juga: Menantu Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Kondisinya

Hakim menilai Rizieq melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ketentuan tersebut mewajibkan setiap orang mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap 5 terdakwa lainnya yang menjadi panitia acara yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryad.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara bagi Rizieq dan 1,5 tahun penjara bagi lima terdakwa lainnya.

4 tahun penjara

Sebulan setelahnya tepatnya 24 Juni 2021, Majelis Halim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana penjara 4 tahun terhadap Rizieq atas kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran dalam perkara ini.

Dia dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Rizieq Shihab Bagi-bagi Baju Lebaran ke Tahanan di Rutan Bareskrim, Termasuk ke Non-Muslim

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Rizieq dipidana penjara selama 6 tahun.

Sementara, dalam kasus ini Direktur RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas, divonis 1 tahun penjara.

Banding hingga kasasi

Rizieq sempat mengajukan banding terkait kasus kerumunan Petamburan. Namun, pada 4 Agustus 2021 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan bandingnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com