Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Zulhas Kampanye di Lampung Momentum Bawaslu Buat Terobosan

Kompas.com - 19/07/2022, 21:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengampanyekan putrinya sembari bagi-bagi minyak goreng di Lampung, 9 Juli 2022, membuka pintu bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam tugas-tugas pencegahan dan pengawasan pelanggaran pemilu.

Hal ini diungkapkan sejumlah lembaga sipil yang melaporkan Zulhas ke Bawaslu hari ini, yaitu Komite Independen Pemantau Pemilu, Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia.

"Bawaslu harus punya taring yang kuat untuk kemudian melakukan upaya pencegahan. Kewenangan Bawaslu pada konteks pengawasan dan ada upaya pencegahan itu harus dimaksimalkan," ungkap Direktur Kata Rakyat, Alwan Ola, kepada wartawan pada Selasa (19/7/2022) siang.

Baca juga: Soal Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu, PAN: Politisi Bantu Rakyat Itu Bagus...

Para pelapor Zulhas menilai apa yang dilakukan Ketua Umum PAN di Lampung itu memenuhi 4 unsur pelanggaran.

Pertama, kampanye di luar jadwal. Kedua, politik uang karena menjanjikan imbalan, walaupun berupa minyak goreng. Ketiga, memanfaatkan fasilitas pemerintah. Keempat, menggunakan jabatannya sebagai pejabat negara.

Bawaslu diminta tak terjebak dalam paradigma hukum positif bahwa penindakan atas pelanggaran kampanye hanya dapat dilakukan ketika masa kampanye sudah dimulai dan peserta pemilu telah ditetapkan.

"Logika kita jangan logika formal. Tahapan pemilu sudah berjalan," ujar Alwan.

Baca juga: Soal Laporan terhadap Zulkifli Hasan, Bawaslu: Kami Dapat Menindak jika Peserta Pemilu Sudah Ada

Apalagi, sebagai partai politik parlemen, PAN tidak perlu diverifikasi faktual untuk ikut Pemilu 2024 sehingga hampir pasti bakal menjadi peserta pemilu.

"Kami ingin mengatakan, (tugas) lembaga pengawasan pemilu adalah mengawasi dan itu adalah periodik, 5 tahun sekali. Semua orang sudah tahu Zulhas Ketum PAN dan berpotensi besar jadi calon peserta pemilu," kata dia.

Respons PAN 

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto langsung bereaksi atas pelaporan itu.

Yandri menegaskan, kegiatan bagi-bagi minyak goreng (migor) sambil kampanye yang dilakukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) bukan politik uang.

Yandri meminta agar orang-orang yang melaporkan Zulhas ke Bawaslu untuk belajar lagi.

"Enggak ada (politik uang). Clear, Bang Zul itu enggak ada. Jadi saya kira perlu belajar lagilah yang melaporkan. Perlu mendalami makna dari UU tentang Pemilu," ujar Yandri saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Yandri menjelaskan, kegiatan Zulhas di Lampung itu dibiayai oleh PAN.

Baca juga: Bagi-bagi Minyak Goreng dan Kampanyekan Anak, Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu

Menurut dia, hal tersebut tidak boleh dilakukan Zulhas jika Menteri Perdagangan itu menggunakan keuangan negara.

Apalagi, praktik politik uang sudah jelas-jelas dilarang dalam UU Pemilu.

"Belum masuk kategori karena belum masuk kampanye. Enggak masuk kategori itu. Enggak masuk kriteria kampanye. Jadi belum ada satu syarat pun yang dipenuhi Bang Zul dalam masuk kriteria kampanye, belum ada," tuturnya.

Lebih lanjut, Yandri mengatakan, jiwa sosial seperti itu justru harus dipertahankan. Dia menyebutkan bahwa apa yang Zulhas lakukan justru bagus.

"Justru menurut saya semakin banyak politisi yang membantu rakyat, justru itu yang bagus. Sudah diberi amanah, sudah diberi jabatan, ya kembali ke rakyat, membantu itu bagus," imbuh Yandri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com