Salin Artikel

Kasus Zulhas Kampanye di Lampung Momentum Bawaslu Buat Terobosan

Hal ini diungkapkan sejumlah lembaga sipil yang melaporkan Zulhas ke Bawaslu hari ini, yaitu Komite Independen Pemantau Pemilu, Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia.

"Bawaslu harus punya taring yang kuat untuk kemudian melakukan upaya pencegahan. Kewenangan Bawaslu pada konteks pengawasan dan ada upaya pencegahan itu harus dimaksimalkan," ungkap Direktur Kata Rakyat, Alwan Ola, kepada wartawan pada Selasa (19/7/2022) siang.

Para pelapor Zulhas menilai apa yang dilakukan Ketua Umum PAN di Lampung itu memenuhi 4 unsur pelanggaran.

Pertama, kampanye di luar jadwal. Kedua, politik uang karena menjanjikan imbalan, walaupun berupa minyak goreng. Ketiga, memanfaatkan fasilitas pemerintah. Keempat, menggunakan jabatannya sebagai pejabat negara.

Bawaslu diminta tak terjebak dalam paradigma hukum positif bahwa penindakan atas pelanggaran kampanye hanya dapat dilakukan ketika masa kampanye sudah dimulai dan peserta pemilu telah ditetapkan.

"Logika kita jangan logika formal. Tahapan pemilu sudah berjalan," ujar Alwan.

Apalagi, sebagai partai politik parlemen, PAN tidak perlu diverifikasi faktual untuk ikut Pemilu 2024 sehingga hampir pasti bakal menjadi peserta pemilu.

"Kami ingin mengatakan, (tugas) lembaga pengawasan pemilu adalah mengawasi dan itu adalah periodik, 5 tahun sekali. Semua orang sudah tahu Zulhas Ketum PAN dan berpotensi besar jadi calon peserta pemilu," kata dia.

Respons PAN 

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto langsung bereaksi atas pelaporan itu.

Yandri menegaskan, kegiatan bagi-bagi minyak goreng (migor) sambil kampanye yang dilakukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) bukan politik uang.

Yandri meminta agar orang-orang yang melaporkan Zulhas ke Bawaslu untuk belajar lagi.

"Enggak ada (politik uang). Clear, Bang Zul itu enggak ada. Jadi saya kira perlu belajar lagilah yang melaporkan. Perlu mendalami makna dari UU tentang Pemilu," ujar Yandri saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Yandri menjelaskan, kegiatan Zulhas di Lampung itu dibiayai oleh PAN.

Menurut dia, hal tersebut tidak boleh dilakukan Zulhas jika Menteri Perdagangan itu menggunakan keuangan negara.

Apalagi, praktik politik uang sudah jelas-jelas dilarang dalam UU Pemilu.

"Belum masuk kategori karena belum masuk kampanye. Enggak masuk kategori itu. Enggak masuk kriteria kampanye. Jadi belum ada satu syarat pun yang dipenuhi Bang Zul dalam masuk kriteria kampanye, belum ada," tuturnya.

Lebih lanjut, Yandri mengatakan, jiwa sosial seperti itu justru harus dipertahankan. Dia menyebutkan bahwa apa yang Zulhas lakukan justru bagus.

"Justru menurut saya semakin banyak politisi yang membantu rakyat, justru itu yang bagus. Sudah diberi amanah, sudah diberi jabatan, ya kembali ke rakyat, membantu itu bagus," imbuh Yandri.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/19/21555061/kasus-zulhas-kampanye-di-lampung-momentum-bawaslu-buat-terobosan

Terkini Lainnya

 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke