Demi mencapai target tersebut, vaksinasi booster akan menjadi syarat sejumlah kegiatan masyarakat.
Teranyar mulai Minggu (17/7/2022), vaksinasi booster sudah menjadi syarat masuk mall dan syarat perjalanan menggunakan moda pesawat, kapal laut, maupun kereta api antarkota.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Gerai Vaksinasi Dibuka di Stasiun
Budi beralasan, aturan itu dibuat demi melindungi masyarakat. Pemerintah juga berharap dengan aturan ini, warga bersedia divaksinasi booster.
"Beberapa kegiatan masyarakat nanti akan kita minta agar diwajibkan vaksinasi booster dengan tujuan untuk melindungi masyarakat, kalau terkena (Covid-19) jangan sampai masuk rumah sakit dan jangan sampai wafat," ujar dia.
PPKM tetap level 1
Vaksinasi booster ini juga diperlukan lantaran pemerintah menetapkan status PPKM masih di level 1. Hanya satu daerah yang berstatus PPKM level 2, yakni Kabupaten Sorong.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, status level 1 termasuk di wilayah Jabodetabek akan tetap ditahan hingga akhir bulan Juli atau 1 Agustus 2022.
Ketentuan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) level 1 diartikan sebagai tingkat transmisi komunitas di bawah 20 kasus per 100.000 penduduk per minggu.
Adapun di Indonesia, tingkat transmisi komunitas mencapai angka 8 orang per 100.000 penduduk.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali hingga 1 Agustus, Airlangga: Semua Daerah Level 1, kecuali Sorong
Utamanya, tingkat reproduksi efektif kasus Covid-19 melandai dalam tiga pekan terakhir, yakni dari 1,27 persen turun ke 1,26 persen dan terakhir turun lagi menjadi 1,24 persen.
Berdasarkan pengertian Satgas Covid-19, angka reproduksi merupakan angka rata-rata banyaknya orang yang terinfeksi Covid-19 akibat terpapar dari satu orang yang sakit.
"Dari hasil evaluasi, seluruhnya di luar Jawa-Bali PPKM-nya masih level 1 seperti yang telah kita putuskan sampai akhir bulan ini. Dan yang di level 2 hanya di Sorong (Provinsi Papua Barat)," kata Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.