Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pengganti Lili Pintauli, ICW Wanti-wanti Presiden dan DPR Jangan Ulangi Kesalahan

Kompas.com - 15/07/2022, 16:58 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk tidak mengulangi kesalahannya dalam mencari pengganti mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan hal itu sebagai masukan bagi pemerintah dan  wakil rakyat agar tak salah lagi memilih komisioner KPK.

Adapun Lili mundur dari jabatannya saat tengah menjalani sidang etik terkait dugaan menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Presiden dan DPR tidak boleh mengulangi lagi kesalahan atau kekeliruan pada 2019," ujar Kurnia ditemui di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jumat (15/7/2022).

"Karena terbukti apa yang mereka (Presiden dan DPR) pilih, tetapkan, dan lantik sekarang dipenuhi permasalahan," ujar dia.

Baca juga: Kerja KPK Tetap Normal Ditinggal Lili Pintauli, Jubir: KPK Tak Bergantung pada Satu Pimpinan

Kurnia pun meminta Presiden Jokowi dan DPR lebih selektif mencari pengganti Lili Pintauli dengan memastikan berbagai aspek seperti integritas dan bebas dari kepentingan.

ICW juga menilai bahwa berbagai masalah yang dibuat oleh pimpinan KPK merupakan kekeliruan dari Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK pada 2019.

"Momentum hengkangnya Saudari Lili ini harus dimanfaatkan Presiden Jokowi dan DPR untuk meletakkan aspek integritas, independen, dan profesional ketika menunjuk siapa pengganti saudari Lili," papar pegiat antikorupsi itu.

"Kejadian Saudari Lili Pintauli, Saudara Firli (Ketua KPK) dan pimpinan lainnya adalah kekeliruan dasar dari pihak-pihak yang memilih, mencari, menetapkan dan melantik pimpinan KPK. Di antaranya Pansel KPK, pemerintah, DPR, dan presiden," ucap Kurnia.

Lili Pintauli mengundurkan diri dari pimpinan KPK berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK.

Baca juga: ICW Desak Polisi dan Kejaksaan Agung Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Dengan pengunduran diri tersebut, Dewas KPK menyatakan bahwa sidang etik yang digelar untuk Lili menjadi gugur.

"Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin lalu.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS (Lili Pintauli Siregar) dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Tumpak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com