JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal di depan kantor Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (15/7/2022) siang.
ICW menilai, Dewas KPK sedang masuk angin karena tidak melanjutkan dugaan pelanggaran etik terhadap mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar lantaran telah mengundurkan diri.
"Kami memberikan balsem anti masuk angin kepada Dewas KPK karena kami merasa dari awal saat proses persidangan kode etik sampai pada penetapan, langkah Dewas masuk angin," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dilokasi.
Baca juga: Mereka yang Pantang Mundur Minta Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli...
"Sehingga, ini adalah upaya dari masyarakat untuk menyadarkan Dewas agar lebih objektif, independen, dan profesional menangani dugaan pelanggaran kode etik," ucapnya.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, aksi ini dilakukan oleh dua orang pemeran. Satu pemeran membawa ember berbentuk balsem dan satu orang lainnya berperan sebagai ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.
Dalam aksinya, seseorang yang memerankan Ketua Dewas tampak mengenakan baju putih yang di belakang badannya dipenuhi dengan kerokan.
Usai aksi teatrikal ini, Kurnia mendorong Dewas KPK untuk melaporkan Lili Pintauli ke aparat penegak hukum melalui bukti-bukti yang telah dimiliki dalam proses pemeriksaan etik.
ICW juga mendesak Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Polri dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan gratifikasi Lili Pintauli.
"Jadi dorongan kami bukan hanya penegak hukum proaktif, tapi Dewas juga harus kooperatif memastikan bukti-bukti yang mereka peroleh diserahkan ke aparat penegak hukum," kata Kurnia.
"Kami sangat tidak menyarankan perkara ini ditangani oleh KPK karena kami khawatir konflik kepentingan dan selama ini memang ada banyak kejanggalan dalam proses penindakan KPK," ujarnya.
Lili Pintauli resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK.
Baca juga: Kerja KPK Tetap Normal Ditinggal Lili Pintauli, Jubir: KPK Tak Bergantung pada Satu Pimpinan
Dengan pengunduran diri tersebut, Dewas KPK menyatakan bahwa sidang etik yang digelar untuk Lili menjadi gugur.
"Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin lalu.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS (Lili Pintauli Siregar) dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Tumpak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.