Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sesalkan Jokowi Tanda Tangani Surat Pengunduran Diri Lili

Kompas.com - 15/07/2022, 14:58 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo menandatangani surat pengunduran Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutkan, Presiden Jokowi semestinya mengetahui Lili bakal disidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena kasus dugaan gratifikasi.

“Kami juga kecewa dengan sikap Presiden Jokowi, yang langsung begitu saja menerbitkan begitu saja Keppres pemberhentian pimpinan KPK,” kata Kurnia saat ditemui awak media di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Mereka yang Pantang Mundur Minta Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli...

Menurut Kurnia, Jokowi seharusnya menunggu proses sidang etik itu digelar. Sebab, berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK pemberhentian pimpinan tidak hanya terkait pengajuan pengunduran diri.

Di dalam UU tersebut, kata dia, terdapat klausul perbuatan tercela yang berujung pada penjatuhan sanksi berat

“Presiden bisa memberhentikan bukan dengan alasan mengundurkan diri melainkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela,” ujar Kurnia.

Sebagaimana diketahui, Dewas KPK menyatakan sidang etik terhadap Lili gugur dan diberhentikan. Sebab, surat pengunduran diri Lili sudah lebih dulu ditandatangani Jokowi.

Akibatnya, dugaan gratifikasi yang lili terima hingga saat ini belum terbukti kebenarannya.

“Itu yang menjadi sangat janggal sehingga dugaan tindak pidana suap atau gratifikasinya berapa masyarakat tidak bisa lebih lanjut mengetahui soal hal itu,” tutur Kurnia.

Baca juga: Kerja KPK Tetap Normal Ditinggal Lili Pintauli, Jubir: KPK Tak Bergantung pada Satu Pimpinan

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan gratifikasi mendapat fasilitas menonton MotoGP dan fasilitas mewah penginapan. 

Lili kemudian mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK sesaat sebelum sidang etik digelar. Dewas KPK kemudian menyatakan sidang etik itu gugur.

Merespons hal ini, ICW kemudian menggelar aksi teatrikal dengan membawa koin dan balsem antimasuk angin untuk "kerokan" Dewas KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com