Ketiga, sambung Saleh, pemerintah diminta meningkatkan pelaksanaan pelatihan kerja agar PMI memiliki keahlian.
Seandianya harus pergi ke luar negeri pun, menurut Saleh, pekerjaan yang ditargetkan adalah pekerjaan formal.
"Sedapat mungkin harus dihindari pengiriman PMI informal yang bekerja pada bisang domestik. Ini hanya bisa dilakukan jika para PMI kita memiliki keahlian dan keterampilan kerja yang mumpuni," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman/penempatan PMI ke Malaysia lantaran adanya pelanggaran perjanjian yang telah disepakati oleh menteri ketenagakerjaan di negara masing-masing.
Baca juga: Anggota Komisi IX Dukung Penuh Rencana Pemerintah Tunda Pengiriman PMI ke Malaysia
Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono mengungkapkan, penghentian sementara pengiriman PMI ke Malaysia karena Malaysia masih menggunakan perekrutan melalui Sistem Maid Online (SMO).
"MoU itu tidak dilaksanakan semua, tapi justru Malaysia menggunakan skema sendiri yang sangat merugikan PMI dan menimbulkan masalah," kata Hermono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
Hermono mengatakan, perekrutan melalui SMO membuat buruh migran asal Indonesia rentan dieksploitasi.
Baca juga: Mau Selundupkan 16 PMI Ilegal ke Malaysia, 7 Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polres Bintan
Sebab, lewat sistem besutan Kementerian Dalam Negeri Malaysia (Kemendagri) Malaysia itu, pemerintah Indonesia tidak mengetahui nama majikan dan jumlah upah yang diberikan.
Adapun dalam MoU, kedua negara sepakat menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sebagai satu-satunya sistem yang legal dalam merektur PMI di sektor domestik alias pembantu rumah tangga (PRT).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.