Sebab, bebasnya majikan Adelina bakal menjadi contoh buruk dalam peradilan di Malaysia terkait kasus-kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia.
"Putusan ini juga menodai MoU yang baru saja disepakati dua bulan lalu antara RI dengan Malaysia tentang perlindungan PRT migran, yang salah satunya juga ada aspek penegakan hukum," ucap Anis.
"Jadi saya kira kita harus mengambil langkah yang serius bagaimana menyikapi keputusan ini," lanjut Anis.
Terkait dengan kasus Adelina, muncul petisi yang meminta Pemerintah Indonesia melindungi para pekerja migran wanita, khususnya di Malaysia.
Petisi tersebut dibuat oleh Tenaganita, organisasi nonprofit yang dibentuk untuk melindungi dan mempromosikan hak-hak perempuan migran dan pengungsi di Malaysia.
Petisi tersebut berisi desakan agar Pemerintah Indonesia bisa mengirimkan protes diplomatik dan kajian ulang sistem pekerja migran Indonesia di Malaysia agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi.
"Kami juga menuntut agar di kedua negara segera disahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," tulis petisi yang dibuat di laman change.org, dikutip Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
Desakan untuk perlindungan pekerja migran ini dinilai sangat penting becermin pada peristiwa kematian Adelina
Sebab, peristiwa tersebut tak lantas memberikan keadilan kepada majikan Adelina yang dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung Malaysia.
Tidak hanya itu, majikan Adelina tidak bisa dituntut lagi di kemudian hari terkait kematian yang dialami tenaga kerja migran asal Nusa Tenggara Timur itu.
Padahal, menurut Tenaganita, kematian Adelina sepenuhnya tanggung jawab majikannya yang membuat sakit luka Adelina semakin parah hingga menyebabkan kematian.
"Ketika Adelina terluka, majikannya, Ambika, meminta Adelina tidur di luar rumah bersama seekor anjing. Katanya, ia tidak mau Adelina ‘mengotori rumah’ dengan luka-lukanya. Adelina sempat dibawa ke rumah sakit, namun sudah terlambat. Ia meninggal sehari setelahnya," tulis petisi tersebut.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine, Singgih Wiryono | Editor : Bagus Santosa, Icha Rastika, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.