Menurut Ketua Koalisi Masyarakat Pembela Adelina Sau Korban Human Trafficking (KOMPAS KORHATI) Gabriel Goa, mereka akan tetapi berupaya memperjuangkan supaya Ambika bisa dipidana.
Selain itu, Gabriel juga berharap para pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia bisa ikut diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Baca juga: Majikan Adelina Bebas, Sistem Peradilan Malaysia Dinilai Tak Memihak Korban
"Kami dan keluarga sampai saat ini tetap berharap keadilan untuk Adelina. Kami akan terus menggalang dukungan untuk mendesak Malaysia mengadili para pelaku TPPO terhadap Adelina," kata Gabriel saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
Menurut Gabriel, kasus Adelina harus menjadi pelajaran bagi Indonesia dan Malaysia untuk semakin giat memberantas TPPO yang sangat merugikan pekerja migran.
Selain itu, lanjut Gabriel, dia juga berharap pemerintah bersikap lebih tegas dalam memberikan perlindungan terhadap para pekerja migran Indonesia yang bekerja di Malaysia.
"Pemerintah harus membuktikan bisa memberi perlindungan yang lebih baik bagi para TKI kita yang bekerja di Malaysia," ujar Gabriel.
Gabriel berharap pemerintah bisa mendesak aparat penegak hukum di Malaysia untuk memproses Ambika dalam perkara dugaan TPPO dan membongkar sindikat perdagangan manusia di Malaysia.
"Agar melaporkan Ambika dan Agen di Malaysia dengan menggunakan UU Human Trafficking yang sudah diberlakukan di Malaysia," ucap Gabriel.
Baca juga: Majikan Adelina Lisao Divonis Bebas, Presiden dan Gubernur NTT Didesak Moratorium PMI ke Malaysia
Terkait dengan hal itu, lembaga advokasi pekerja migran Migrant Care meminta Pemerintah berpikir ulang untuk membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Saran itu disampaikan Migrant Care setelah hakim Mahkamah Persekutuan Malaysia membebaskan Ambika MA Shan yang sempat divonis bersalah menyiksa dan menelantarkan Adelina.
"Dalam konteks implementasi MoU pekerja migran RI-Malaysia, Pemerintah RI hendaknya tidak buru-buru membuka penempatan ke Malaysia selama tidak ada jaminan akses keadilan bagi korban kekerasan pekerja migran Indonesia," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/6/2022).
Nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait pekerja migran ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Malaysia pada Maret 2022.
Kesepakatan yang ditandatangani kedua negara adalah terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik atau asisten rumah tangga.
Baca juga: Pemerintah Didesak Layangkan Nota Protes ke Malaysia Terkait Tewasnya Adelina Lisao
Salah satu poin dalam nota kesepahaman itu mengatur tentang jaminan penegakan hukum terhadap majikan yang menganiaya atau tidak membayarkan gaji pekerja migran Indonesia.
Adapun menurut Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah, vonis bebas terhadap Ambika turut mencederai nota kesepahaman soal pekerja migran Indonesia yang belum lama ini disepakati kedua negara.