JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah pemerintah Indonesia untuk mencari keadilan bagi seorang pekerja migran Indonesia (PMI), Adelina Lisao, yang meninggal akibat disiksa majikannya di Malaysia terus dinantikan.
Pemerintah menyatakan kecewa karena hakim Mahkamah Persekutuan Malaysia memutuskan untuk menolak banding yang diajukan jaksa pada 24 Juni 2022, atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan mantan majikan Adelina, Ambika MA Shan.
Ambika merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.
Adelina yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal yang bekerja sebagai asisten rumah tangga meninggal pada 2018 setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan Ambika.
Bahkan Adelina dibiarkan tidur di teras dengan luka di sekujur tubuhnya dan ditempatkan bersebelahan dengan hewan peliharaan anjing milik majikannya.
Baca juga: Majikan Adelina Bebas, Pemerintah Diminta Tunda Kirim Pekerja Migran ke Malaysia
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Judha Nugraha mengatakan, setelah upaya hukum untuk menjerat Ambika yang diduga menyiksa Adelina kandas, mereka berencana mengajukan gugatan perdata.
“Kami telah menghubungi ibu dari almarhumah Adelina melalui komunikasi telepon, menyampaikan hasil putusan dan kemudian juga langkah-langkah selanjutnya yang bisa diambil sesuai dengan keinginan keluarga,” kata Judha dalam diskusi virtual pada 25 Juni 2022.
Judha juga menyatakan jaksa penuntut umum yang menangani perkara banding itu tidak cermat sehingga menyebabkan hakim memutuskan Ambika bebas.
Judha menjelaskan, pihak KBRI Kuala Lumpur maupun KJRI Penang, sejak awal kasus ini masuk ke persidangan, telah menunjuk retainer lawyer atau pengacara sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia.
Baca juga: Peringati Hari Anti Penyiksaan, Warga Kupang Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Adelina Sau
Pengacara bersama KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang secara khusus ditunjuk untuk memonitor proses persidangan tersebut.
“Karena yang berperkara dalam hal ini yang melakukan penuntutan adalah JPU, kita bukan beracara di sana, namun sebagai pihak yang concern dalam kasus ini kita bisa menunjuk pengacara untuk memonitor dan memantau proses persidangan,” ujar Judha.
Judha mengatakan bahwa dari hasil pengamatan persidangan, terlihat bahwa JPU tidak cermat dan tak serius dalam menangani kasus Adelina.
Sementara itu, di Indonesia, kata dia, perekrut Adelina telah ditangkap.
“Berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya. Di Indonesia, berkat kerja sama dengan kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap,” kata Judha.
Di sisi lain, pihak keluarga tetap berharap pemerintah bisa memperjuangkan keadilan bagi mendiang Adelina.
Menurut Ketua Koalisi Masyarakat Pembela Adelina Sau Korban Human Trafficking (KOMPAS KORHATI) Gabriel Goa, mereka akan tetapi berupaya memperjuangkan supaya Ambika bisa dipidana.
Selain itu, Gabriel juga berharap para pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia bisa ikut diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Baca juga: Majikan Adelina Bebas, Sistem Peradilan Malaysia Dinilai Tak Memihak Korban
"Kami dan keluarga sampai saat ini tetap berharap keadilan untuk Adelina. Kami akan terus menggalang dukungan untuk mendesak Malaysia mengadili para pelaku TPPO terhadap Adelina," kata Gabriel saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
Menurut Gabriel, kasus Adelina harus menjadi pelajaran bagi Indonesia dan Malaysia untuk semakin giat memberantas TPPO yang sangat merugikan pekerja migran.
Selain itu, lanjut Gabriel, dia juga berharap pemerintah bersikap lebih tegas dalam memberikan perlindungan terhadap para pekerja migran Indonesia yang bekerja di Malaysia.
"Pemerintah harus membuktikan bisa memberi perlindungan yang lebih baik bagi para TKI kita yang bekerja di Malaysia," ujar Gabriel.
Gabriel berharap pemerintah bisa mendesak aparat penegak hukum di Malaysia untuk memproses Ambika dalam perkara dugaan TPPO dan membongkar sindikat perdagangan manusia di Malaysia.
"Agar melaporkan Ambika dan Agen di Malaysia dengan menggunakan UU Human Trafficking yang sudah diberlakukan di Malaysia," ucap Gabriel.
Baca juga: Majikan Adelina Lisao Divonis Bebas, Presiden dan Gubernur NTT Didesak Moratorium PMI ke Malaysia
Terkait dengan hal itu, lembaga advokasi pekerja migran Migrant Care meminta Pemerintah berpikir ulang untuk membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Saran itu disampaikan Migrant Care setelah hakim Mahkamah Persekutuan Malaysia membebaskan Ambika MA Shan yang sempat divonis bersalah menyiksa dan menelantarkan Adelina.
"Dalam konteks implementasi MoU pekerja migran RI-Malaysia, Pemerintah RI hendaknya tidak buru-buru membuka penempatan ke Malaysia selama tidak ada jaminan akses keadilan bagi korban kekerasan pekerja migran Indonesia," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/6/2022).
Nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait pekerja migran ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Malaysia pada Maret 2022.
Kesepakatan yang ditandatangani kedua negara adalah terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik atau asisten rumah tangga.
Baca juga: Pemerintah Didesak Layangkan Nota Protes ke Malaysia Terkait Tewasnya Adelina Lisao
Salah satu poin dalam nota kesepahaman itu mengatur tentang jaminan penegakan hukum terhadap majikan yang menganiaya atau tidak membayarkan gaji pekerja migran Indonesia.
Adapun menurut Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah, vonis bebas terhadap Ambika turut mencederai nota kesepahaman soal pekerja migran Indonesia yang belum lama ini disepakati kedua negara.
Sebab, bebasnya majikan Adelina bakal menjadi contoh buruk dalam peradilan di Malaysia terkait kasus-kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia.
"Putusan ini juga menodai MoU yang baru saja disepakati dua bulan lalu antara RI dengan Malaysia tentang perlindungan PRT migran, yang salah satunya juga ada aspek penegakan hukum," ucap Anis.
"Jadi saya kira kita harus mengambil langkah yang serius bagaimana menyikapi keputusan ini," lanjut Anis.
Terkait dengan kasus Adelina, muncul petisi yang meminta Pemerintah Indonesia melindungi para pekerja migran wanita, khususnya di Malaysia.
Petisi tersebut dibuat oleh Tenaganita, organisasi nonprofit yang dibentuk untuk melindungi dan mempromosikan hak-hak perempuan migran dan pengungsi di Malaysia.
Petisi tersebut berisi desakan agar Pemerintah Indonesia bisa mengirimkan protes diplomatik dan kajian ulang sistem pekerja migran Indonesia di Malaysia agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi.
"Kami juga menuntut agar di kedua negara segera disahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," tulis petisi yang dibuat di laman change.org, dikutip Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
Desakan untuk perlindungan pekerja migran ini dinilai sangat penting becermin pada peristiwa kematian Adelina
Sebab, peristiwa tersebut tak lantas memberikan keadilan kepada majikan Adelina yang dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung Malaysia.
Tidak hanya itu, majikan Adelina tidak bisa dituntut lagi di kemudian hari terkait kematian yang dialami tenaga kerja migran asal Nusa Tenggara Timur itu.
Padahal, menurut Tenaganita, kematian Adelina sepenuhnya tanggung jawab majikannya yang membuat sakit luka Adelina semakin parah hingga menyebabkan kematian.
"Ketika Adelina terluka, majikannya, Ambika, meminta Adelina tidur di luar rumah bersama seekor anjing. Katanya, ia tidak mau Adelina ‘mengotori rumah’ dengan luka-lukanya. Adelina sempat dibawa ke rumah sakit, namun sudah terlambat. Ia meninggal sehari setelahnya," tulis petisi tersebut.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine, Singgih Wiryono | Editor : Bagus Santosa, Icha Rastika, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.