JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Yeka Hendra Fatika mengkritik Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) yang menghabiskan uang rakyat, namun gagal menangani berbagai penyakit hewan. Apalagi, anggaran Badan Karantina Kementan mencapai Rp 1 triliun dalam setahun.
“Tidak sedikit uang rakyat digunakan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi Badan Karantina, namun demikian lembaga tersebut gagal dalam membendung pelbagai penyakit (hewan) eksotik di wilayah Indonesia,” kata Hendra dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Ombudsman Nilai Badan Karantina Hewan Gagal Antisipasi PMK, Kinerjanya Perlu Dievaluasi
Sebagai informasi, penyakit hewan eksotik merupakan penyakit yang belum pernah ada atau sudah dibebaskan di suatu wilayah maupun seluruh Indonesia.
Ombudsman menyebut pengawasan Badan Karantina juga lemah. Hal ini dibuktikan dengan merebaknya tiga kasus wabah ternak sejak akhir 2019 hingga 2022.
Hendra membeberkan, ketiga penyakit itu adalah demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF) yang direspons dengan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Kepmentan No. 820 Tahun 2019.
Baca juga: Ombudsman Nilai Badan Karantina Hewan Gagal Antisipasi PMK, Kinerjanya Perlu Dievaluasi
Kemudian, wabah penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) yang ditanggapi dengan Kepmentan No 242 Tahun 2022.
Terakhir, wabah PMK yang direspons dengan Kepmentan No. 404 Tahun 2022.
“Ketiga penyakit hewan menular tersebut yaitu ASF, LSD dan PMK adalah penyakit yang sangat merugikan industri peternakan di Indonesia,” kata Hendra.
Hendra mengingatkan, setiap negara memiliki tanggung jawab melindungi peternakan warganya dari penyakit menular hewan asal luar negeri.
Baca juga: Ombudsman Temukan Malaadministrasi di BPJS Ketenagakerjaan
Di Indonesia, perlindungan itu menjadi tanggung jawab Badan Karantina Pertanian melalui unit kerja Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Unit ini tersebar di setiap provinsi, pelabuhan, dan bandara. Mereka juga bertugas mencegah penyebaran penyakit hewan antar pulau.
“Ombudsman berpandangan terdapat duguaan sangat kuat malaadministrasi yang dilakukan Badan Karantina dalam bentuk kelalaian dan pengabaian,” ujar Hendra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.