Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Potensi Malaadministrasi pada Proses Peralihan Pegawai BRIN

Kompas.com - 30/06/2022, 17:18 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah dugaan malaadministrasi dalam proses integrasi dan proses peralihan pegawai pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, dugaan malaadministrasi itu ditemukan setelah Ombudsman menindaklanjuti laporan dari Perhimpunan Periset Indonesia pada 4 Februari 2022 lalu.

"Selain itu, juga ada individu-individu yang melaporkan hal yang sama sehingga Ombudsman bergerak melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terkait proses peralihan pegawai pada BRIN ini," ujar Robert dalam konferensi pers, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Kepala BRIN Sebut BRIDA Dibentuk untuk Perkuat Riset dan Inovasi di Tanah Air

Adapun temuan Ombudsman RI mencakup peralihan pegawai dan aset, serta kesejahteraan pegawai.

Pada peralihan pegawai, kata Robert, Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur oleh pihak BRIN.

Padahal, peralihan pegawai dalam amanat undang-undang seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Berdasarkan hasil investigasi, lanjut Robert, BRIN juga terbukti tidak siap dalam menerima peralihan pegawai.

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya peneliti yang tidak dapat melaksanakan kegiatan penelitian karena terkendala aset, struktur organisasi, dan anggaran.

Kedua, Ombudsman menemukan bahwa kementerian atau lembaga yang bakal terintegrasi langsung berkoordinasi dengan BRIN terkait peralihan aset.

Kementerian/lembaga itu, ujar Robert, tidak melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang berwenang mengurus pengelolaan aset dan kekayaan negara.

Baca juga: Akademisi Buat Petisi ke Jokowi, Tolak Peleburan Lembaga Penelitian ke BRIN

Selain itu, aset atau alat kerja penelitian di beberapa kementerian dan lembaga juga tidak dapat dialihkan langsung ke BRIN. Berdasarkan temuan Ombudsman, aset itu masih digunakan dan difungsikan untuk mendukung kerja oleh instansi asal.

Lebih lanjut, Ombudsman juga menyoroti kesejahteraan pegawai yang menunjukan bahwa BRIN tidak optimal dalam pelayanan hak administrasi kepegawaian. Utamanya, terhadap pegawai yang sedang berproses naik golongan atau jabatan.

"Dampaknya, hak normatif kepegawaian tidak dapat diterima oleh pegawai karena kendala administratif seperti pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan tunjangan lainnya," kata Robert.

Tindakan korektif

Untuk itu, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif kepada Kepala BRIN dan Menteri PAN-RB yang wajib ditindaklanjuti dalam kurun waktu 30 hari mendatang.

Robert meminta Kepala BRIN untuk membuat produk kebijakan dan peraturan terkait peralihan pegawai dan aset.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com