JAKARTA, KOMPAS.com – Tiga oknum anggota TNI dan seorang oknum personel Polri ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran diduga terlibat kasus peredaran narkotika dalam sebulan terakhir.
Keempat oknum aparat keamanan itu dicokok BNN di lokasi berbeda di Jakarta dan di Riau.
“Dari 22 tersangka ada 3 orang oknum angota TNI dan 1 orang oknum anggota Polri yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Kenedy dalam keterangan pers seperti disiarkan di Kompas TV, Kamis (14/7/2022).
Penangkapan oknum TNI
Secara rinci, Kenedy menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiga oknum TNI itu berlangsung pada 5 Juli lalu. Mereka ditangkap dengan seorang warga sipil berinisial L.
Awalnya, BNN tak mengetahui bahwa dalam penangkapan itu terdapat anggota TNI.
Baca juga: Imparsial Minta 3 Anggota TNI Ditangkap BNN Diadili Lewat Pidana Umum
Setelah dilakukan interograsi, diketahui bahwa tiga dari empat orang yang diamankan di dalam satu mobil di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan itu adalah oknum TNI.
Dari keempatnya, BNN menyita narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 61,1 kilogram.
Saat ini, ketiga oknum TNI itu telah diserahkan BNN ke Polisi Militer Kodam Jayakarta untuk diproses lebih lanjut.
“Jadi tersangka yang ada di sini, 1 orang sebagai sopir,” kata dia.
Penangkapan oknum Polri
Sementara itu, penangkapan terhadap seorang oknum anggota Polri berlangsung di wilayah Dumai, Riau pada 8 Juli 2022 lalu.
Oknum polisi itu diamankan bersama seorang sipil dan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 52,90 kilogram.
Baca juga: BNN: 3 Oknum TNI dan 1 Oknum Polri Terlibat Peredaran Narkotika
Kenedy mengatakan oknum polisi dan sipil itu berperan sebagai kurir.
“Kita masih penanganan, karena ini mereka bersama-sama sebagai kurir di Riau itu dan kita masih dalam pemeriksaan dan pengembangan untuk jaringan selanjutnya,” ucapnya.
Disayangkan
Kenedy sangat menyayangkan masih adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus tindak pidana narkotika.
Padahal, menurutnya, aparat penegak hukum merupakan garda terdepan dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.
“Hal ini menjadi tantangan besar bagi seluruh aparat penegak hukum dalam memelihara integritas individu agar tidak terpengaruh melakukan pelanggaran,” tuturnya.
3 ton ganja dan sabu disita
Kenedy sebelumnya mengatakan pada periode Juni sampai Juli 2022 berhasil melaksanakan Retrieve Process for Execution (RPE) narkotika sebanyak 11 kasus dengan total 22 tersangka.
Adapun para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: BNN dan Bareskrim Sepakat Utamakan Rehabilitasi bagi Pencandu Narkoba
Dari 22 tersangka itu meliputi 3 oknum TNI dan 1 oknum Polri. BNN menyebutkan masih ada 3 orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Jumlah narkotika yang berhasil disita dari 11 kasus itu yakni 119 kilogram narkoba jenis sabu atau metafetamin dan 181 kilogram ganja.
“Untuk sabu atau metafetamin sebanyak 119 kilogram, ganja 181 kilogram. Jadi dalam 1 bulan ini BNN berhasil mengungkap 3 ton narkotika.” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.