Salin Artikel

KPU: Aturan Pendaftaran Partai Politik Tak Memuat Kewajiban Penggunaan Sipol

Sipol, sebagai informasi, disediakan KPU sebagai sarana input data keanggotaan dan kepengurusan partai politik serta pelbagai kelengkapan lain yang harus dipenuhi sebagai syarat mengikuti pemilu.

Data-data ini berikutnya akan digunakan KPU guna memverifikasi keikutsertaan partai politik dalam Pemilu 2024.

"Jauh-jauh hari sudah kami rancang dalam rancangan PKPU (Peraturan KPU) kami, dengan tidak mencantumkan kata 'wajib' di dalam rancangan PKPU kami, khususnya yang berkaitan dengan kata penggunaan Sipol," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, ketika dihubungi pada Rabu (13/7/2022).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengemukakan kekhawatiran mereka bahwa penggunaan Sipol sebagai alat bantu pendaftaran partai politik bakal memicu masalah di kemudian hari.

Sebab, penggunaan Sipol seakan-akan menjadi keharusan bagi partai politik untuk mendaftarkan diri.

Padahal, sebelumnya, Bawaslu telah membuat putusan bahwa Sipol bukan hal wajib dalam upaya partai politik ikut serta dalam pemilu.

"Apa yang menjadi putusan Bawaslu dalam sengketa proses atau potensi pelanggaran administrasi pada waktu penyelenggaraan pendaftaran partai politik di akhir tahun 2017 dan di awal 2019, kami menghormati putusan tersebut," ungkap Idham.

"Apa yang kami rancang hari ini tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik tentunya tidak ada yang bertentangan dengan putusan-putusan Bawaslu," ia menambahkan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/14/08244821/kpu-aturan-pendaftaran-partai-politik-tak-memuat-kewajiban-penggunaan-sipol

Terkini Lainnya

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke