Langkah tepat
Di sisi lain, Mahfud menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus ini sudah tepat.
Menurutnya, anggota tim investigasi tersebut berisi orang-orang yang kredibel. Salah satunya yakni Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
“Sudah tepat yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan membentuk tim investigasi yang terdiri orang-orang kredibel yang dipimpin oleh Komjen Gatot Eddy,” terang Mahfud yang juga mengemban posisi Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.
Mahfud juga telah berpesan kepada Sekretaris Kompolnas Benny J Mamoto untuk aktif menelisik kasus ini guna membantu Polri membuat perkara menjadi terang.
“Perkembangannya bagus juga karena selain membentuk Tim Kapolri juga sudah mengumumkan untuk menggandeng Kompolnas dan Komnas HAM guna mengungkap secara terang kasus ini,” imbuh dia.
Alasan rilis terlambat
Sementara itu, Polri menyampaikan alasan mereka tidak langsung merilis kasus ini. Di mana Polri baru mengungkap kasus ini ke publik pada Senin (11/7/2022).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan berdalih, yang terpenting dalam peristiwa tewasnya Brigadir J adalah soal penanganan kasusnya.
“Terkait dengan rilis pada saat itu juga posisinya adalah hari raya ya kan, tapi yang terpenting adalah penanganan terhadap kasus tersebut. Itu yang paling penting, cepat dalam penanganan kasus,” kara Ramadhan.
Ia mengatakan, setelah peristiwa penembakan terjadi, polisi segera menangani kasus tersebut.
Menurut dia, polisi melakukan penanganan secara cepat. Bahkan juga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Yang prinsipnya adalah ketika ada kasus terjadi, dengan cepat polisi menangani kasus tersebut, langsung mendatangi TKP, langsung mengolah TKP, dan melaksanakan tindakan-tindakan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Dorong menonaktifkan Ferdy
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat, Listyo perlu segera menonaktifkan Ferdy.