Muhadjir mengaku, langkah itu diambil agar para santri tetap dapat melanjutkan pendidikan dengan tenang di lembaga pendidikan tersebut.
"Atas arahan Pak Presiden, dan ini kan menarik perhatian langsung Pak Presiden, dan sesuai dengan arahan beliau supaya dibatalkan (pencabutan izinnya)," terangnya.
"Untuk apa, agar orang tua yang punya santri di situ juga tenanglah, dan memiliki anak-anaknya, putra-putranya punya status yang jelas sebagai santri di situ, tidak akan perlu pindah, dan kemudian para santri yang ada di situ, juga bisa kembali dan belajar dengan tenang," imbuh Muhadjir.
Namun, dia mengakui, arahan Jokowi tidak spesifik mengarah pada pembatalan pencabutan izin operasional Ponpes.
Dalam pertemuan di Istana Negara, mantan Wali Kota Solo itu meminta aparat hukum untuk menindak tegas pelaku pencabulan, sedangkan ponpes yang menjadi lembaga pendidikan tetap bisa berjalan normal karena tidak ada sangkut pautnya dengan pelaku.
Baca juga: Sidang Perdana MSA, Anak Kiai Jombang Digelar 18 Juli di PN Surabaya
Apalagi, pelaku kejahatan seksual bernama lengkap Moch Subchi Al Tsani itu sudah berhasil ditangkap aparat kepolisian.
"Arahan beliau (Presiden Jokowi) tidak spesifik. Beliau menyampaikan bahwa bagi pelaku kejahatan dan melanggar hukum harus ditindak tegas dan diproses secara hukum, sedang lembaga yang tidak tersangkut langsung dengan perkara harus segera kembalikan fungsinya seperti semula," ucap Muhadjir membeberkan arahan Jokowi.
Sejurus kemudian, setelah mendapatkan arahan Jokowi, Muhadjir lantas membatalkan pencabutan izin operasional pesantren.
Batalnya pencabutan izin Ponpes sudah disampaikannya kepada PLH Sekjen Kemenag, Aqil Irham.
Pencabutan izin operasional itu pertama kali diserukan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono pada Kamis (7/7/2022).
Lewat keputusan itu, tanda daftar dan nomor statistik pesantren Shiddiqiyyah dibekukan.
Semula, tindakan ini diambil karena pihak Ponpes menghalang-halangi proses hukum terhadap Mas Bechi.
Baca juga: 10 Jaksa Ditunjuk Tangani Kasus MSA di PN Surabaya, Termasuk Kajati Jatim
Polisi yang menjemput paksa tidak diizinkan masuk sehingga penjemputan paksa mengalami kendala.
Alasan lainnya, Kemenag beranggapan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, melainkan juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
Dengan demikian, pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah hanya berlaku selama beberapa hari, mulai Kamis (7/7/2022) hingga Senin (11/7/2022).