JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan pencabutan Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah berada pada posisi pertama berita terpopuler.
Selain itu, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait dengan kasus baku tembak antarpolisi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menempati posisi kedua berita terpopuler.
1. Saat Jokowi Minta Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dibatalkan...
Nama Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah menjadi perhatian publik usai anak kiai Ponpes berinisial MSAT atau yang biasa dipanggil Mas Bechi dilaporkan menjadi pelaku pencabulan.
Karena kejadian itu, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional lembaga pendidikan yang berlokasi di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), itu.
Selang beberapa hari, keputusan tersebut dicabut dan ternyata itu adalah perintah dari Presiden Joko Widodo.
Keterlibatan Jokowi dalam perkara Ponpes di Jombang itu terlihat ketika memberikan beragam masukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Lewat Muhadjir, dia berpesan dan meminta agar kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan tidak terjadi lagi.
Baca juga: Pria yang Orasi Soal Perang Badar di Depan Simpatisan MSA Diperiksa di Mapolres Jombang
Pesan itu disampaikannya ketika Muhadjir selaku Menteri Agama Ad Interim datang ke Istana Kepresidenan, Selasa (12/7/2022).
"Presiden meminta supaya ada perhatian kepada lembaga-lembaga pendidikan, termasuk di dalamnya lembaga pesantren agar hal (kekerasan seksual) itu tidak terjadi lagi," ujar Muhadjir.
Agar kasus-kasus serupa tak terjadi lagi, orang nomor satu di Indonesia itu mengimbau regulator atau kementerian terkait terus membina semua lembaga pendidikan.
Jokowi pun secara khusus menyorot Ponpes Shiddiqiyyah dalam pesannya.
Dia ingin para santri yang mengalami kejadian seksual di pesantren itu segera diberikan trauma healing.
"Harus ada semacam mitigasilah atau trauma healing untuk para santrinya. Kemudian jangan sampai, tadi itu sama seperti yang Anda maksudkan (terulang lagi)," tambahnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Adanya Penggalangan Dana untuk Bebaskan Simpatisan MSA yang Ditahan
Minta tindak tegas Presiden lantas meminta pencabutan izin operasional ponpes dibatalkan.
Muhadjir mengaku, langkah itu diambil agar para santri tetap dapat melanjutkan pendidikan dengan tenang di lembaga pendidikan tersebut.
"Atas arahan Pak Presiden, dan ini kan menarik perhatian langsung Pak Presiden, dan sesuai dengan arahan beliau supaya dibatalkan (pencabutan izinnya)," terangnya.
"Untuk apa, agar orang tua yang punya santri di situ juga tenanglah, dan memiliki anak-anaknya, putra-putranya punya status yang jelas sebagai santri di situ, tidak akan perlu pindah, dan kemudian para santri yang ada di situ, juga bisa kembali dan belajar dengan tenang," imbuh Muhadjir.
Namun, dia mengakui, arahan Jokowi tidak spesifik mengarah pada pembatalan pencabutan izin operasional Ponpes.
Dalam pertemuan di Istana Negara, mantan Wali Kota Solo itu meminta aparat hukum untuk menindak tegas pelaku pencabulan, sedangkan ponpes yang menjadi lembaga pendidikan tetap bisa berjalan normal karena tidak ada sangkut pautnya dengan pelaku.
Baca juga: Sidang Perdana MSA, Anak Kiai Jombang Digelar 18 Juli di PN Surabaya
Apalagi, pelaku kejahatan seksual bernama lengkap Moch Subchi Al Tsani itu sudah berhasil ditangkap aparat kepolisian.
"Arahan beliau (Presiden Jokowi) tidak spesifik. Beliau menyampaikan bahwa bagi pelaku kejahatan dan melanggar hukum harus ditindak tegas dan diproses secara hukum, sedang lembaga yang tidak tersangkut langsung dengan perkara harus segera kembalikan fungsinya seperti semula," ucap Muhadjir membeberkan arahan Jokowi.
Sejurus kemudian, setelah mendapatkan arahan Jokowi, Muhadjir lantas membatalkan pencabutan izin operasional pesantren.
Batalnya pencabutan izin Ponpes sudah disampaikannya kepada PLH Sekjen Kemenag, Aqil Irham.
Pencabutan izin operasional itu pertama kali diserukan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono pada Kamis (7/7/2022).
Lewat keputusan itu, tanda daftar dan nomor statistik pesantren Shiddiqiyyah dibekukan.
Semula, tindakan ini diambil karena pihak Ponpes menghalang-halangi proses hukum terhadap Mas Bechi.
Baca juga: 10 Jaksa Ditunjuk Tangani Kasus MSA di PN Surabaya, Termasuk Kajati Jatim
Polisi yang menjemput paksa tidak diizinkan masuk sehingga penjemputan paksa mengalami kendala.
Alasan lainnya, Kemenag beranggapan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, melainkan juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
Dengan demikian, pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah hanya berlaku selama beberapa hari, mulai Kamis (7/7/2022) hingga Senin (11/7/2022).
2. Mahfud MD Sebut Banyak Kejanggalan Terkait Penembakan Brigadir J
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, banyak kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J akibat baku tembak antara dua personel polisi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Karena hal itu, Mahfud meminta penanganan kasus ini tak bisa dilakukan secara mengalir begitu saja.
“Kasus ini memang tak bisa dibiarkan mengalir begitu saja karena banyak kejanggalan yang muncul dari proses penanganan maupun penjelasan Polri sendiri yang tidak jelas, hubungan antara sebab dan akibat setiap rantai peristiwanya,” kata Mahfud, dikutip dari akun Instagram-nya, @mohafudmd, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Terkait Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Buka Kemungkinan Panggil Irjen Ferdy Sambo
Lebih jauh, Mahfud menilai bahwa langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus ini sudah tepat. Menurut dia, pembentukan tim investigasi ini sudah mewakili sikap dan langkah pemerintah.
“Sehingga Kemenko Piohukam akan mengawalnya,” ujar Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud menegaskan bahwa kredibilitas Polri dan pemerintah menjadi taruhan dalam kasus ini.
Sebab, Polri selalu mendapat penilaian atau persepsi positif yang tinggi dari publik sesuai hasil berbagai lembagai survei dalam setahun belakangan ini.
Baca juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Tim Khusus Dalami Hasil Olah TKP dan Otopsi
“Kinerja positif pemerintah dikontribusi secara signifikan oleh bidang politik dan keamanan serta penegakan hukum. Hasil survei begitu adanya,” kata Mahfud yang juga mengemban posisi Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.