JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu segera menonaktifkan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga objektivitas pengusutan kasus baku tembak yang melibatkan dua anggota kepolisian dan menewaskan Brigadir J di kediaman Ferdy.
"Seharusnya Kapolri menonaktifkan Irjen Sambo untuk menjaga objektivitas Propam mengingat kasus ini melibatkan 3 orang di lingkungan terdekatnya," kata Bambang kepada Kompas.com, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Masih Aktif Bertugas Usai Brigadir J Ditemukan Tewas di Rumahnya
Bambang khawatir pengusutan kasus ini menjadi tak objektif jika Ferdy masih aktif bertugas di kepolisian.
Sebabnya, kasus ini melibatkan sedikitnya 3 orang terdekat Ferdy yakni Brigadir J yang bertugas sebagai sopir Kadiv Propam itu, lalu Bharada E yang bertindak sebagai ajudan, dan istri Ferdy.
Menurut Bambang, menonaktifkan Ferdy penting untuk menghindari konflik kepentingan dalam penyelidika, sekaligus mencegah pengusutan kasus ini bias.
"Dengan tidak menonaktifkan Irjen Sambo, selain diasumsikan tidak menjaga objektivitas, sekaligus memunculkan anggapan bahwa Kapolri masih melindungi perwira tingginya yang memiliki keterlibatan dalam insiden ini," ujarnya.
Baca juga: Bertugas sebagai Ajudan, Kenapa Bharada E Tak Dampingi Irjen Ferdy Sambo hingga Terlibat Penembakan?
Kendati demikian, Bambang mengapresiasi langkah Kapolri membentuk tim investigasi dalam kasus penembakan ini.
Namun demikian, dia mengatakan, harus dipastikan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan.
"Kita berharap transparansi dan akuntabilitas TPF (tim pencari fakta) ini harus benar-benar dijaga. Jangan sampai TPF ini hanya sekadar alat stempel untuk melegitimasi kejanggalan-kejanggalan yang disampaikan Polri sebelumnya," ucapnya.
Bambang berpendapat, optimisme atas penyelidikan kasus ini tetap harus dibangun. Apalagi, tim investigasi melibatkan pihak-pihak di luar Polri seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Masuknya Komnas HAM ke dalam tim menjadi harapan besar ditemukannya fakta-fakta yang masih tersembunyi dalam kasus ini.
Menurut Bambang, tim investigasi juga seharusnya melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ini penting untuk melindungi sejumlah saksi kunci seperti istri Irjen Ferdy Sambo atau Bharada E.
"Pendampingan hukum pada mereka ini penting karena kasus ini menempatkan mereka pada posisi yang berhadapan dengan lembaga penegak hukum Polri," kata Bambang.
"Posisi tersebut rentan mendapat tekanan maupun intimidasi untuk mempengaruhi peyelidikan," tuturnya.
Baca juga: Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Kapolri Tak Mau Buru-buru Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo