Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Ingatkan Perwakilan RI di Luar Negeri Harus Punya “Shelter” WNI

Kompas.com - 13/07/2022, 14:38 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Christina Aryani mengingatkan pemerintah supaya perwakilan Indonesia di luar negeri mempunyai shelter atau tempat singgah sementara bagi warga negara Indonesia (WNI).

Perwakilan Indonesia di luar negeri yang harus mempunyai shelter meliputi Malaysia, Arab Saudi, China, Australia, Singapura, Korea Selatan, Amerika Serikat, Brunei Darussalam, dan Uni Emirat Arab (UEA).

“Kalau di sisi jumlah kemungkinan besar di negara ini harus ada shelter,” kata Christina dalam focus group discussion (FGD) secara virtual, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Bukan 149 Orang, Kemenlu Klarifikasi Jumlah Buruh Migran Meninggal di Sabah Capai 25 Orang

Menurut Christina, pemerintah berkewajiban memiliki shelter untuk memberikan pengayoman bagi WNI.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Dalam Pasal 19b UU Nomor 37 Tahun 1999 menyebutkan, “Perwakilan RI berkewajiban memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi WNI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional”.

Sementara kewajiban negara memberikan shelter atau tempat singgah sementara termakhtub dalam Pasal 20 Ayat (1) pada Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan WNI di Luar Negeri.

Christina mengungkapkan bahwa sejauh ini baru ada 76 shelter yang tersebar di perwakilan Indonesia di luar negeri.

Baca juga: Kemenlu Perkirakan Ada 9 Juta WNI di Luar Negeri, Hanya 3 Juta yang Tercatat

Dari total keseluruhan, 86 persen shelter berada di kantor perwakilan Indonesia, sisanya berada di luar atau terpisah dengan kantor perwakilan Indonesia.

Dengan merujuk data dan dasar hukum tersebut, Christina mengingatkan agar perwakilan Indonesia di luar negeri bisa mengayomi WNI.

"Jadi kalau dilihat dari dasar hukumnya sudah jelas bahwa perwakilan berkewajiban memberikan pengayoman, perlindungan dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com