Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Harap Para Korban Kekerasan Seksual Sekolah SPI Mendapat Keadilan

Kompas.com - 13/07/2022, 14:23 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para korban JE, pelaku pencabulan di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), diharapkan dapat memperoleh keadilan atas tindakan pelaku.

Saat ini, JE yang berstatus terdakwa dalam perkara tersebut, telah diamankan tim kejaksaan dan ditahan.

"Anak yang menjadi korban harus dilindungi, penegakan hukumnya harus jalan, dan kita berharap keadilan bagi korban bisa didapatkan," ucap Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat ditemui di RPTRA Angke Alternatif, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (13/7/2022).

Penahanan JE, imbuh dia, diharapkan dapat membuat korban yang jumlahnya mencapai 21 orang, merasa aman dan tidak ketakutan lagi.

Baca juga: Alasan Sakit Gula hingga Tak Kabur, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Ajukan Penangguhan Penahanan

Ia mengakui bahwa Kementerian PPPA sempat khawatir dengan kondisi psikologis korban bila JE tak ditahan meski berstatus terdakwa.

Ia pun sempat menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang memiliki pandangan subjektif yakni pelaku kooperatif, sehingga tidak melakukan penangkapan.

"Tentu (kalau tidak ditangkap) sangat berdampak dengan kondisi psikologisnya. (Korban akan merasa) bahwa sudah melapor lalu dan sudah memberanikan diri, mengambil risiko dan segala macam, tapi kemudian tidak diadili," tutur Nahar.

Sebelumnya diberitakan, tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Kejaksaan Tinggi Jatim menjemput paksa JE, tersangka kasus kekerasan seksual siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu di rumahnya di Surabaya, Jawa Timur, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Dugaan Eksploitasi Ekonomi, Polda Jatim Datangi Sekolah SPI untuk Olah TKP

JE dijemput di kawasan Citraland, perumahan elit di wilayah Surabaya bagian barat. Usai penangkapan, JE langsung ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rahman dikonfirmasi membenarkan penangkapan JE oleh tim gabungan jaksa. Menurutnya, penahanan terdakwa itu berdasarkan pada penetapan majelis hakim Nomor 60/pid.sus/2002.pn.mlg.

"Benar, langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru Malang. Dalam penetapan tersebut, terdakwa akan ditahan selama 30 hari ke depan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com